Berita Viral
VIRAL Foto Harvey Moeis Tertawa setelah Divonis 6,5 Tahun Penjara, Berikut Fakta dan Kronologisnya
Duduk Perkara Foto Harvey Moeis Tertawa Viral Lagi setelah Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar serta Diwajibkan Membayar Uang Pengganti
TRIBUN-MEDAN.COM - Duduk Perkara Foto Harvey Moeis Tertawa Viral Lagi setelah Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar serta Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar.
Padahal Harvey Moeis terlibat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Vonis 6,5 tahun penjara yang didapatkan Harvey Moeis lebih rendah dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Vonis Harvey Moeis ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto.
Dikritik Mahfud MD
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memandang vonis terhadap Harvey Moeis menusuk rasa keadilan. Ia pun membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang menggerkan publik lainnya.
Misalnya Mahfud membandingkan dengan kasus terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 6,078 triliun kepada Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Coba Anda ambil contoh, Benny Tjokro. Hukumannya seumur hidup, asetnya ratusan miliar rupiah dirampas oleh Kejaksanaan Agung," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
Alasan Hakim Eko Aryanto
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menilai tuntutan 12 tahun yang diminta Jaksa terhadap Harvey Moeis terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu dalam kasus korupsi timah.
"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang setelah menjatuhkan vonis kepada Harvey Moeis.
Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap bahwa Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerjasama dengan PT Timah Tbk.
"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.
Potret Harvey Moeis Tertawa Viral di Media Sosial
Setelah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar, foto tertawa Harvey Moeis pun viral di media sosial.
Pantauan Tribun-medan.com, potret Harvey Moeis yang tertawa sesaat itu terjadi pada Oktober 2024 lalu, ketika sang istri, Sandra Dewi, hadir sebagai saksi.
| Gelagat Panik AKBP Basuki soal Bercak Darah, Gagal Ambil Handphone Dwinanda, Kini Malah Ditahan |
|
|---|
| PURBAYA Tolak Legalkan Pakaian Thrifting dan Berlakukan Pajak: Itu Barang Bekas, Sudah Jelas Ilegal |
|
|---|
| KOMENTAR MENOHOK Hotman Paris ke Razman Nasution yang Kalah Proses Banding: Pulanglah Kau ke Kampung |
|
|---|
| AWALNYA Membantah, Kini AKBP Basuki Akui Sudah 5 Tahun Menjalin Asmara dengan Dosen Levi |
|
|---|
| PENGAKUAN AKBP Basuki Sudah Kumpul Kebo dengan Dosen Untag Selama 5 Tahun Hingga Dimasukkan ke KK |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Duduk-Perkara-Foto-Harvey-Moeis-Tertawa-Viral-Lagi.jpg)