Pilkada 2024
Anggaran Pilkada Sumut Rp 705 Milliar, KPU: Sisa Anggaran Dikembalikan ke Daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengaku menghemat anggaran pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung pada 27 November 2024 lalu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengaku menghemat anggaran pemilihan kepala daerah yang telah berlangsung pada 27 November 2024 lalu.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, KPU menerima anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp 705 milliar.
Anggaran itu digunakan untuk pembiayaan persiapan tahapan Pilkada, sosialisasi, gaji badan ad hoc hingga keperluan lainnya.
"Total anggaran kita kan Rp 705 milliar untuk pemilihan kepala daerah di Sumut. Itu digunakan untuk kebutuhan menjelang pemilihan hingga pemilihan berlangsung. Termasuk gaji badan ad hoc, kemudian keperluan lainnya," kata Agus, Jumat (27/12/2024).
Agus mengatakan, KPU tidak menggunakan semua anggaran Pilkada yang diterima. Dia menyebut KPU berhasil menghemat anggaran yang ada.
Namun Agus belum tahu pasti biaya yang masih tersisa dari proses pemilihan kepala daerah di Sumut.
"Jadi anggaran tidak semua habis masih ada tersisa. Namun berapa jumlah itu yang belum tahu pasti karena masih dilakukan pembukuan saat ini perihal penggunaan anggaran," kata Agus.
Penghematan anggaran terjadi seiring pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pilkada.
Agus mengatakan pada Pilpres lalu, KPU mendirikan sekitar 45 ribu TPS di Sumut. Namun saat Pilkada jumlah TPS berkurang menjadi sekitar 25 ribu TPS.
Selain itu, KPU juga berhasil menekan biaya dengan menghemat pembiayaan operasional.
"Pertama karena pengurangan jumlah TPS yang hampir setengah dari saat Pilpres. Jadi biaya pendirian TPS bisa dihemat. Kemudian pembiayaan operasional juga kita kurangi," lanjut Agus.
Sesuai aturan yang ada sisa anggaran Pilkada akan dikembalikan ke kas daerah. Agus mengatakan, pengembalian sisa anggaran dilakukan paling lama tiga bulan usai penetapan hasil Pilkada.
"Sisa anggaran akan kita kembalikan ke kas daerah. Sesuai dengan aturan yang ada itu tiga bulan usai penetapan hasil Pilkada," tutup Agus.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sumut-saat-diwawancarai-usai-pengumuman-hasil-Pilkada-Sumut-9-Desember-2024.jpg)