Berita Viral

TERUNGKAP Yasonna Laoly Saksi Kunci di Kasus Hasto dan Harun Masuki, Eks Penyidik KPK Minta Hal Ini

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meminta buronan Harun Masiku keluar dari tempat persembunyian usai Sekjen PDIP Hasto

Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, hari ini Rabu (18/12/2024). (Kompas TV) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap Yasonna Laoly ternyata saksi kunci dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masuki.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meminta buronan Harun Masiku keluar dari tempat persembunyian usai Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Yudi dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (25/12/2024).

Mulanya, Yudi menyoroti penetapan tersangka Hasto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku yang dinilainya sangat menarik: tujuan awal dari proses ini adalah demi mencari dan menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak 2020 lalu.

"Ya ini sangat menarik, seharusnya kan step by step ya berdasarkan bukti yang ada saat itu fokusnya menangkap Harun Masiku, baru kemudian diketahui siapa kemudian di atasnya," kata Yudi.

"Kalau sekarang kan ketika KPK merasa mempunyai alat bukti yang cukup, kemudian menetapkan Pak Hasto bukan hanya (tersangka) kasus suap tapi juga merintangi penyidikan, ini menurut saya sangat menarik," sambungnya.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Hasto tersebut, ia pun meminta Harun untuk keluar dari persembunyiannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ketika kemudian Pak Hasto ini sudah menjadi tersangka, saya pikir seharusnya Harun Masiku keluarlah dari persembunyiannya," ucapnya.

Lantaran, ia menilai sudah tidak ada gunanya untuk Harun terus bersembunyi.

"Karena, buat apa lagi dia bersembunyi?" ungkapnya.

Seperti diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.

Di sisi lain, Harun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak empat tahun silam ini, belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

KPK pun mengeklaim masih terus memburu Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: INI PERAN Yasonna Laoly di Kasus Harun Masuki sehingga Dirinya Diperiksa dan Dicekal KPK

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved