Natal 2024, Puluhan Anak Binaan Kristiani dan Katolik Dapat Remisi Khusus

Sebanyak 21 Anak Binaan Kristiani dan Katolik di LPKA Kelas I Medan mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024.

Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Sebanyak 21 Anak Binaan Kristiani dan Katolik di LPKA Kelas I Medan mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 21 Anak Binaan Kristiani dan Katolik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2024, hal ini disebutkan oleh Kepala LPKA Medan, yang diwakilkan Daulat Purba sekaligus selaku Kepala Seksi Registrasi dan didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan, Achmad Kholil Siregar saat menyerahkan RK Natal secara simbolis bertempat di ruang Gereja LPKA Medan, Rabu (25/12).

"Sampai hari ini jumlah Anak Binaan di LPKA Medan adalah sebanyak 208 orang. Terdapat 141 orang berstatus Narapidana dan 67 orang lainnya berstatus Tahanan. Dari jumlah tersebut Anak Binaan Kristiani dan Katolik yang dapat diusulkan mendapatkan remisi Natal sebanyak 23 orang. Namun, setelah diverifikasi oleh Ditjenpas, disetujui sebanyak 21 orang Anak Binaan saja," ucapnya.

Daulat juga menjelaskan bahwa syarat Anak Binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi adalah yang telah menjalani masa pidana lebih dari 3 bulan, harus berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA Medan dengan baik.

"Remisi Natal merupakan hak Anak Binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri menjadi insan yang lebih baik," terangnya.

Sementara itu, Sahat selaku Anak Binaan LPKA Medan yang menerima RK mengungkapkan perasaan harunya kepada tim humas LPKA Medan, "Saya merasa terharu sekali bu, saya sangat berterima kasih sekali kepada LPKA Medan yang telah memfasilitasi sehingga kami tetap merayakan Natal dan mendapatkan Remisi," ungkapnya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved