Breaking News

Polres Padangsidimpuan

Jelang Nataru, Polisi Gagalkan Peredaran 4 Kg Daun Ganja di Kota Padangsidimpuan

Anggota Polres Padangsidimpuan menunjukkan barang bukti ganja seberat 4,1 kg yang berhasil disita dari pelaku berinisial KN (47) yang ditangkap

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Anggota Polres Padangsidimpuan menunjukkan barang bukti ganja seberat 4,1 kg yang berhasil disita dari pelaku berinisial KN (47) yang ditangkap di Jalan Mangaraja Imbang, Perkebunan PK, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, pada Jumat (20/12/2024), menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Menjelang Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir di Jalan Mangaraja Imbang, Perkebunan PK, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Jumat (20/12/2024) siang.  

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penangkapan pria berinisial KN (47) tahun tersebut dilakukan setelah ia menerima ganja dari seorang pria di kawasan Terminal Pijor Koling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Dari tangan KN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik hitam biru berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat 4.100 gram.  

Kasat Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Gunawan Efendi, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024), membenarkan penangkapan tersebut yang berawal dari pengaduan masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Pijorkoling.  

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan. Pada lokasi penyelidikan, petugas melihat seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih menuju bawah jembatan di daerah Pulo Bauk. Saat diketahui polisi, pelaku berusaha melarikan diri, namun kejar-kejaran tak terhindarkan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di area perkebunan sawit.  

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi narkotika jenis ganja. "Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ganja itu diperolehnya dari seorang pria yang baru dikenalnya dan rencananya akan diedarkan di Kota Padangsidimpuan," ungkap Kasat.  

Barang bukti yang disita, antara lain satu kantong plastik hitam berisikan narkotika golongan 1 jenis ganja dengan bruto 4.100 gram, satu unit HP INFINIX warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat TNKB warna merah putih.  

Kasatres Narkoba menambahkan, pihaknya terus memproses kasus tersebut, salah satunya dengan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ganja yang disita. Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved