Berkah Natal, WBP Lapas Kelas III Pangururan Terima Remisi Khusus Natal
Melalui SK Menteri IMIPAS, 64 WBP Lapas Pangururan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Perayaan Natal membawa kebahagiaan khusus bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan Kanwil Kemenkumham Sumut.
Melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 kepada 64 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan. Dengan rincian :
Besaran remisi 15 hari : 16 orang
Besaran remisi 1 bulan : 42 orang
Besaran remisi 1 bulan 15 hari : 5 orang
Besaran remisi 2 bulan : 1 orang
Penyerahan Remisi Khusus Natal 2024 dilaksanakan di Aula Serbaguna Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan oleh Kalapas Pangururan Jeremia Leonta S,H.,M.H ,Rabu (25/12).
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara simbolis, pemberian Remisi Khusus Natal 2024 diserahkan langsung oleh Kalapas Pangururan Jeremia Leonta S,H.,M.H kepada perwakilan Warga Binaan penerima Remisi Khusus Natal.
Kalapas Pangururan Jeremia Leonta S,H.,M.H mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi, kerena telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan hasil baik.
"Saya ucapkan selamat bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan yang mendapatkan remisi tahun ini, saya berpesan tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan yang akan datang" ucap Jeremia.
Diakhir kegiatan Kalapas Pangururan Jeremia Leonta S,H.,M.H mengucapkan Selamat Hari Natal dari keluarga kepada seluruh pegawai dan warga binaan Lapas Pangururan
"Semoga kasih karunia Tuhan Yesus Kristus menyertai kita semua " ucap Jeremia sembari menutup arahannya.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Lapas Pangururan
Remisi Khusus Natal
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Posbankum Kelurahan Cinta Damai, BPHN Kemenkumham Dorong Mediasi Konflik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/64-WBP-Lapas-Pangururan-mendapatkan-Remisi-Khusus-Hari-Raya-Natal-Tahun-2024.jpg)