Berita Viral

Hasto Kristiyanto Tersangka, Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri, Ini Tanggapan Jokowi

Joko Widodo (Jokowi) merespons status tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
Hasto Kristiyanto Tersangka, Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri, Ini Tanggapan Jokowi. (Kolase Tribun Medan) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Joko Widodo (Jokowi) merespons status tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Adapun Jokowi merupakan mantan kader PDIP.

Ia dipecat per 4 Desember 2024 lalu karena dianggap melanggar kode etik partai dan tak mendukung calon yang diusung PDIP saat Pemilihan Presien 2024.

Menurut Jokowi, semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

"Hormati seluruh proses hukum yang ada," ujar Jokowi di Solo, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

Di hari yang sama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga menanggapi status Hasto sebagai tersangka suap.

Ia menegaskan, penersangkaan Hasto tak ada kaitan dengan dirinya. 

Putra pertama Jokowi ini meminta media menanyakan isu tersebut ke KPK.

"Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya," kata Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu.

KPK Juga Cekal Yasonna Laoly

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL) terkait kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK).

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (25/12/2024).

Tessa mengungkapkan, pencegahan tersebut dikarenakan keterangan Yasonna dan Hasto masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut," jelasnya, Kompas.TV, Rabu.

Ia menyebut, pencekalan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved