Viral Medsos

Lagi, Tampang Kapolrestabes Semarang Viral di Medsos Pegang Pedang, Teman Seangkatan Ferdy Sambo

Wajah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar muncul lagi di Medsos. Kombes Pol Irwan Anwar tampak memegang senjata tajam pedang

|
Editor: Salomo Tarigan
twitter
Kombes Pol Irwan Anwar, Kapolrestabes Semarang (kanan) pegang pedang panjang 

Masuk ke kehidupan pribadi, dikutip dari Tribunnews.com, Irwan Anwar ternyata masih memiliki kekerabatan keluarga dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, Irwan menikahi keponakan Syahrul Yasin Limpo, yakni Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa pada tahun 2020.

Riwayat Jabatan

  • Pamapta Polres Temanggung
  • Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung
  • Kasat Reskrim Polres Temanggung
  • Kasat Reskrim Polres Magelang
  • Kasat Reskrim Polres Salatiga
  • Kapolsek Medan Teladan
  • Kasat Narkoba Poltabes Medan
  • Wakapolres Binjai
  • Kabag Bin Ops Dit Reskrim Polda Metro Jaya
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakut
  • Kapolres Madiun (2011)
  • Wakapolres Metro Depok (2013)
  • Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya (2016)
  • Dirreskrimum Polda NTB (2017)
  • Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri (2017)
  • Kapolrestabes Makassar (2017)
  • Analis Kebijakan Madya bidang Pidsiber Bareskrim Polri (2018)
  • Dirreskrimum Polda Sumut (2020)
  • Kapolrestabes Semarang (2020)

Pendidikan

  • AKPOL (1994)
  • PTIK
  • SESPIM
  • SESPIMTI (2019) 

Harta Kekayaan

Irwan Anwar terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2023.

Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dirinya memiliki kekayaan sebesar Rp 2.826.000.000.

Irwan Anwar tercatat memiliki satu aset tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dengan nilai Rp 2.500.000.000.

Dirinya juga mempunyai aset lain berupa harta bergerak lainnya sebesar Rp 8.000.000 serta kas dan setara kas sejumlah Rp 318.000.000.

SYL Akui Beri Rp 1,3 Miliar ke Eks Ketua KPK Firli Bahuri Akibat Terus Diselidiki, 2 Kali Pemberian
SYL Akui Beri Rp 1,3 Miliar ke Eks Ketua KPK Firli Bahuri Akibat Terus Diselidiki, 2 Kali Pemberian (HO)

Diperiksa Terkait Pemerasan Firli Bahuri

Polisi dikabarkan pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan para saksi ini merupakan saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

 "Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik," kata Ade Safri saat dihubungi, Kamis.

Dia tak merinci kedelapan saksi yang diperiksa hari ini. Hanya saja ada nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang akan diperiksa."Salah satunya Irwan Anwar," ungkapnya.

Di sisi lain pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta, dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Benar bahwa hari ini Kamis, tanggal 11 Januari 2024 pukul 10.00 WIB, saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI) kembali dipanggil oleh Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentigan pemeriksaan memberikan keterangan tambahan," ungkap Ade.

Saat itu, pihak kepolisian dipastikan belum mengembalikan berkas perkara pemerasan eks Ketua KPK, Firli Bahuri dalam waktu dekat setelah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui Kamis (11/1/2024) merupakan tenggat waktu atau deadline bagi polisi mengembalikan berkas perkara pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"(Belum diserahkan hari ini) masih proses pemenuhan petunjuk P19 jaksa penuntut umum (JPU)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Kamis.

Ade mengatakan ada sejumlah petunjuk yang diterima oleh penyidik dari jaksa sebagai bentuk pemenuhan berkas perkara tersebut. Satu di antaranya adalah masih diperlukanya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka hingga saksi-saksi baru dalam perkara tersebut.

"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli Bahuri)" ungkapnya.

Meski begitu, Ade tak merinci kapan penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri termasuk soal sosok saksi-saksi baru yang akan diperiksa. Dia hanya memastikan sejauh ini penyidik tidak menemukan kendala apapun dalam memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala," singkatnya.

Sebagai informasi, Polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade.

(*/Tribun-medan.com/Tribunnews/TribunJateng.com 

Baca juga: Pemain yang Dilepas AC Milan Menggila Bersama Atalanta, De Ketelaere Bawa Tim ke Puncak Klasemen

Baca juga: Jay Idzes dan Thom Haye Optimistis Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Piala Dunia 2026

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagramTwitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved