Berita Seleb
Alasan Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.
Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel
| SOSOK Anindya Disebut Pacar Baru Desta Usai 2 Tahun Cerai dari Natasha Rizky, Profesinya Mentereng |
|
|---|
| TERNYATA DJ Bravy Selingkuh Jelang Erika Carlina Lahiran, Kini Ngaku Putus dan Batal Nikah |
|
|---|
| Reaksi Nagita saat Ditagih Pengacara Utang Raffi Ahmad Rp 250 Juta, Terkuak Alasan Baru Tagih Honor |
|
|---|
| Sosok Raden Nuh Pengacara Tagih Utang ke Raffi Ahmad Rp 250 Juta, Ungkit Kasus Narkoba 2013 |
|
|---|
| Sudah Tak Lagi di Nusakambangan, Keberadaan Ammar Zoni Usai Batal Dijenguk Raffi Ahmad |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PROFIL-Eko-Aryanto-Hakim-yang-Vonis-Harvey-Moeis-Cuma-65-Tahun-Penjara-Usai-Korupsi-Timah-Rp300-T.jpg)