Berita Viral

POLITISI GERINDRA Geleng-Geleng Kepala Dengar PDIP Tolak PPN 12 Persen Padahal yang Mengusulkan

Pandangan PDI Perjuangan yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen disorot Partai gerindra. 

HO
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo 

TRIBUN-MEDAN.com - Pandangan PDI Perjuangan yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen disorot Partai gerindra. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara sampai geleng kepala dengan peraturan baru tersebut. 

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng, ketawa," kata Sara, Minggu (22/12/2024).

 Menurut Sara, ketua panitia kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP, sebelum disahkan menjadi UU, adalah Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP.

"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini," ujarnya.

Karenanya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak PPN 12 persen.

"Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" ungkap Sara.

Kenaikan PPN 12 persen yang akan berlaku sejak 1 Januari 2025, tengah menjadi sorotan masyarakat. Banyak pihak yang menolak kebijakan tersebut.

 PDIP melalui anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, sempat menyuarakan penolakan kenaikan PPN 12 persen dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Rieke menyebut, kebijakan ini merujuk pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Namun, dia menekankan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak hanya memberikan ruang untuk kenaikan tarif, tetapi juga memungkinkan penurunan hingga 5 persen sesuai ayat Pasal 7 ayat (3).

"Mari kita baca dan hayati pula Pasal 7 ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah bukan hanya paling tinggi 15 persen tetapi bisa juga diubah paling rendah 5 persen," kata Rieke.

Menurut Rieke, kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak stabil. Terjadi deflasi dan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), serta kenaikan harga kebutuhan pokok.

Dia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan keadilan sosial sebagai dasar pengambilan keputusan, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto pada pidato pelantikannya.

"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke.

Padahal Usulan PDIP

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen merupakan usulan dari PDI Perjuangan (PDIP).

Ia menyebut wacana itu adalah keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi produk DPR periode 2019-2024 atas inisiasi PDIP.

"Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).

Wihadi pun menyatakan sikap PDIP mengenai kenaikan PPN saat ini sangat bertolak belakang dengan saat membentuk UU HPP dulu.

Padahal, panja pembahasan kenaikan PPN dipimpin oleh PDIP.

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah (Presiden) Prabowo," kata Wihadi, seperti dikutip Detik.

Wihadi lantas menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah mencermati kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya upayanya yakni menerapkan kenaikan PPN terhadap barang-barang mewah.

"Sehingga pemikiran Pak Prabowo ini bahwa kalangan menengah bawah itu tetap terjaga daya belinya dan tidak menimbulkan gejolak ekonomi, ini adalah merupakan langkah bijaksana dari Pak Prabowo," ujar dia.

Wihadi mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Prabowo.

"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," ucapnya.

"Jadi kami dalam hal ini melihat bahwa sikap PDIP ini adalah dalam hal PPN 12 persen adalah membuang muka jadi kami ingatkan bahwa apabila ingin mendukung pemerintahan maka tidak dengan cara seperti ini, tetapi bila ingin melakukan langkah-langkah oposisi maka ini adalah hak daripada PDIP," lanjut dia.

Waketum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati, juga telah buka suara mengenai masalah kenaikan PPN 12 persen.

Saras mengaku heran dengan PDIP yang kini menolak rencana PPN 12 persen padahal partai itu dahulu merupakan ketua panja pembuatan UU HPP.

"Itulah kenapa saya heran saat ada kaderPDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen. Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa," ujar Sara

"Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" tuturnya.

Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan kenaikan ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR menetapkan bahwa PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Keputusan untuk menaikkan PPN ini pun mendapat penolakan dan kritik, salah satunya dari PDIP.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta Prabowo menunda rencana kenaikan PPN dalam rapat paripurna DPR pada 5 Desember lalu.

"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini. Mendukung Presiden Prabowo menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke saat menyampaikan interupsi.

Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis (19/12) juga mewanti-wanti serangkaian risiko yang akan terjadi jika PPN 12 persen diterapkan.

Puan meyakini kenaikan PPN akan berdampak pada sektor usaha, yakni industri manufaktur, UMKM, dan sektor padat karya akan turun akibat penurunan daya beli masyarakat.

"Pada akhirnya roda ekonomi di sektor riil berpotensi melambat yang dikhawatirkan memicu gelombang PHK di tahun-tahun mendatang," kata Puan dalam keterangannya.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved