Polres Simalungun

Polres Simalungun Razia Pasar Malam, Tegaskan Komitmen Nol Toleransi Perjudian

Petugas gabungan dari Polres Simalungun, TNI, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan di Pasar Malam Rambung Merah, Jumat (20/12/2024) malam.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Petugas gabungan dari Polres Simalungun, TNI, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan di Pasar Malam Rambung Merah, Jumat (20/12/2024) malam. Razia ini memastikan lokasi hiburan rakyat bebas dari praktik perjudian dan berjalan sesuai aturan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN–Polres Simalungun, bersama instansi terkait, melaksanakan razia rutin di lokasi hiburan rakyat Pasar Malam di Lapangan Bola Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, Pematang Simalungun, pada Jumat malam (20/12/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik perjudian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai pukul 21.00 WIB dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Camat Siantar Muhammad Iqbal, S.STP., M.SP., Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Ivan Roni Purba, dan Kanit Sosbud Sat Intelkam Polres Simalungun AIPTU Bambang Sumantri. Hadir pula pengelola pasar malam, Supriadi; tokoh agama H. Ramlin; tokoh masyarakat Ustad Muksin; serta Staf Intel Korem 022/Pantai Timur, Kopda Sentosa.

Hasil razia menunjukkan tidak ditemukan adanya praktik perjudian di area pasar malam. AKP Verry Purba menyebutkan bahwa pasar malam ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dengan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja baru.

“Masyarakat merasa terbantu dengan adanya hiburan rakyat ini. Namun, kami tetap mengawasi agar kegiatan ini tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban,” kata Verry Purba.

Camat Siantar, Muhammad Iqbal, mengimbau pengelola untuk memastikan pembatasan usia pengunjung, terutama pada permainan ketangkasan yang hanya boleh diikuti oleh mereka yang berusia 17 tahun ke atas.

Sementara itu, tokoh masyarakat Ustad Muksin menegaskan bahwa keberadaan pasar malam tidak mengganggu aktivitas warga karena waktu operasionalnya dimulai setelah adzan Isya. “Sebaliknya, masyarakat senang dengan peluang kerja yang hadir,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, AIPTU Bambang Sumantri mengingatkan pengelola untuk memasang aturan tegas terkait pembatasan usia. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Kegiatan pemeriksaan rutin ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, serta memastikan bahwa hiburan rakyat memberikan dampak positif tanpa menyimpang dari aturan yang berlaku.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved