Berita Viral

NASIB Septia, TKW di Singapura Tangan dan Kakinya Menghitam hingga Lumpuh, Awalnya Kena Bisul

Pilu nasib Septia, TKW di Singapura yang tangan dan kakinya menghitam hingga lumpuh. Awal mula ia menderita penyakit tersebut diketahui karena bisul.

Editor: Liska Rahayu
Kompas.com
NASIB Septia, TKW di Singapura Tangan dan Kakinya Menghitam hingga Lumpuh, Awalnya Kena Bisul 

TRIBUN-MEDAN.com - Pilu nasib Septia, TKW di Singapura yang tangan dan kakinya menghitam hingga lumpuh.

Awal mula ia menderita penyakit tersebut diketahui karena bisul.

Air mata Septia Kurnia Rini dan keluarga akhirnya tak dapat dibendung.

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak.

Ungkapan ini mungkin cukup untuk menggambarkan apa yang dialami Septia Kurnia Rini (38).

Perempuan asal Jember, Jawa Timur, ini sebelumnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura sejak tahun 2021.

Namun, dia terpaksa pulang pada Oktober 2024 karena sakit.

"Saya awalnya sakit karena kena bisul, lalu diobati di rumah sakit di Singapura," ungkap Septia di kediamannya di Perumahan Taman Gading, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jumat (21/12/2024).

Septia menjelaskan, setelah menjalani operasi bisul, ia koma selama sembilan hari, sebelum akhirnya kembali siuman.

Namun, sejak saat itu hingga kini, kondisi fisik Septia kian memprihatinkan. Dia menjadi lumpuh, dengan kaki dan tangan yang berwarna kehitaman.

Dia berkisah, setelah dirawat di Singapura, dia lalu dipulangkan ke RS di Batam, sebelum akhirnya kembali ke rumahnya di Jember.

Kisah miris Septia rupanya terdengar oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang kemudian mendatangi rumahnya. 

Abdul Kadir Karding menjelaskan, Septia adalah pekerja migran yang berangkat secara ilegal.

"Saya sengaja menengok Mbak Septia karena Kementerian P2MI bertanggung jawab terhadap semua proses, mulai dari sebelum keberangkatan hingga kepulangan," kata Karding.

Ia menekankan, keberangkatan yang tidak prosedural mengakibatkan pekerja migran kehilangan hak perlindungan, termasuk asuransi kerja.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved