Tribun Wiki

Begini Cara Dapatkan Diskon Listrik PLN 50 Persen setelah Kenaikan PPN 12 Persen

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan, diskon listrik PLN sebesar 50 persen ini akan berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Tribun Medan/HO
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kedua dari kiri) menjabarkan bahwa sebanyak 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau 97 persen dari total 84 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah akan memperoleh diskon tarif listrik sebesar 50 persen. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat Indonesia penasaran dan mencari tahu bagaimana mendapatkan diskon listrik PLN sebesar 50 persen.

Seperti diketahui, bahwa PT PLN akan memberikan diskon listrik sebesar 50 persen bagi masyarakat atas dampak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku 1 Januari 2025 mendatang.

Dengan kebijakan PPN 12 persen itu, stimulus diskon listrik PLN ini diharap bisa membantu meringankan beban masyarakat.

Hanya saja, diskon listrik PLN ini cuma berlaku dua bulan saja.

Mulai dari Januari hingga Februari 2025.

Itupun, ada ketentuan mengenai siapa saja yang berhak menerima diskon listrik PLN tersebut.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanggan Hartarto menyampaikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA 

Teknis pemberian diskon listrik PLN 2025

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo memastikan, diskon listrik PLN sebesar 50 persen ini akan berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.

Disebutkan bahwa pelanggan PLN yang masuk dalam kategori penerima insentif, tidak perlu melakukan registrasi atau pendaftaran untuk menikmati program stimulus ekonomi yang ditetapkan pemerintah.

Teknisnya, diskon listrik PLN bagi pelanggan prabayar atau yang menggunakan token, sistem secara otomatis akan menyesuaikan potongan harga sesuai nominal yang diisikan.

"Untuk pelanggan kami yang pra-bayar, kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kWh tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya (diskon 50 persen)," papar Darmawan.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon tarif listrik akan diberlakukan langsung di tagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.

Lebih lanjut, target sasaran pemberian diskon listrik PLN pada Januari dan Februari 2025 sebagai berikut:

  • Listrik terpasang 450 watt sebanyak 24,6 juta pelanggan
  • Listrik terpasang 900 watt sebanyak 38 juta pelanggan
  • Listrik terpasang 1.300 watt sebanyak 14,1 juta pelanggan
  • Listrik terpasang 2.200 watt sebanyak 4,6 juta pelanggan.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/12/2024), listrik menjadi komoditas yang dikenakan pembebasan PPN 12 persen pada 2025.

Pembebasan PPN ini berlaku bagi pelanggan dengan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.

Ini berarti, tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya terpasang 6.600 VA ke atas, di mana akan dikenakan kepada 400.000 pelanggan atau 0,5 persen dari total pelanggan PLN sebanyak 84 juta.

Sebagai informasi, diskon listrik sebesar 50 persen menjadi salah satu dari beberapa paket stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah tahun depan, untuk menggerakkan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tarif PPN naik 12 persen.

"Kami dalam hal ini untuk mendesain paket stimulus ini mempertimbangkan secara seimbang sisi permintaan, terutama kelompok menengah ke bawah yang tetap dimaksimalkan untuk dilindungi, perlindungannya dan bahkan bantuannya," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Adapun daftar insentif ekonomi tahun 2025 yang akan diterima oleh masyarakat bisa dibaca di sini: Daftar stimulus ekonomi 2025.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved