Binjai Terkini

Mediasi Dugaan Malapraktik di RSU Sylvani Tak Ada Kesepakatan, Begini Kata Kuasa Hukum Penggugat

Mediasi kasus dugaan malapraktik yang terjadi di RSU Sylvani Kota Binjai tak ada menemukan kesepakatan.

|
TRIBUN MEDAN/ANIL
Mediasi korban selaku penggugat dan RS Sylvani selaku tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024).  

Bambang juga memberi konfirmasi bahwa penyidik akan mengambil keterangan sejumlah saksi terkait perkara tersebut. 

"Minggu ini akan kita agendakan untuk pemeriksaan," kata Bambang. 

Disoal pemilik rumah sakit swasta itu adalah pejabat, eks Kapolres Pakpakbharat ini menjawab normatif. 

"Kita dalami kasus ini secara profesional," ujar Bambang. 

Sementara, Kuasa Hukum RSU Sylvani, Yusfansyah Dodi sudah mengetahui adanya laporan pidana tersebut.

"Kita serahkan kepada penyidik, kapan dipanggil kita siap, karena kita taat hukum," ucap Dodi. 

Selain membuat laporan polisi, Indra Buana Putra juga melayangkan gugatan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Binjai

Gugatan tersebut dengan nilai materil senilai Rp500 juta dan immateril Rp100 miliar.

Perkara ini berujung laporan polisi dan gugatan ke PN Binjai buntut dari Indra Buana Putra (31) kehilangan istrinya, Putri Afriliza (31) dan anak ketiganya di Rumah Sakit Umum Sylvani Binjai pada Selasa (17/9/2024). 

Mereka menuding adanya dugaan kelalaian atau menjadi korban malapraktik oknum dokter di rumah sakit swasta tersebut.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved