Polres Simalungun

Polres Simalungun Tangkap Dua Bandar Narkoba, Sita 145 Gram Sabu dan Ganja

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (16/12/2024), Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua bandar narkoba dan menyita ratusan gram

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Penangkapan Rahdinal Muhdi oleh tim Sat Narkoba Polres Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (16/12/2024), Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua bandar narkoba dan menyita ratusan gram narkotika jenis sabu, ganja, serta ekutstasi.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan di Simpang Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok. Tersangka Rahdinal Muhdi alias Dinal (35) ditangkap dengan barang bukti sabu seberar 13,54 gram, enam butir pil ekstasi, dan peralatan lainnya.

Kemudian, tim Sat Narkoba kembali beraksi di Gang Saksi Jahoba, Nagori Marihat Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, dan menangkap Tumpal Gultom (50). Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 26,09 gram, ganja seberat 135,8 gram, dan uang tunan Rp 385.000.

"Kedua tersangka mengakui mendapatkan narkoba dari bandar yang berbeda," kata AKBP Choky.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februano, memberikan apresiasi atas kinerja Sat Narkoba Polres Simalungun. "Polisi akan terus melakukan langkah tegas untuk memutus jangkauan peredaran narkoba."

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved