Pilkada 2024
Kata KPU soal Penetapan 19 Kepala Daerah di Sumut yang Tak Ajukan Gugatan ke MK
Proses pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 33 Kabupaten dan Kota sudah rampung. Komisi Pemilihan Umum.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Proses pemilihan kepala daerah yang berlangsung pada 33 Kabupaten dan Kota sudah rampung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengumumkan hasil pemilihan kepala daerah sejak 9 Desember 2024 lalu.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, ada 14 gugatan sengketa hasil Pilkada Sumut yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sementara 19 daerah lainnya tidak mengajukan gugatan.
"Untuk Sumut kan ada 33 Kabupaten dan Kota yang melaksanakan pemilihan. 14 gugatan sudah dilayangkan ke MK, satu diantaranya pemilihan Gubernur dan lain tingkat Kabupaten dan Kota," kata Agus kepada tribun, Rabu (18/12/2024).
Berdasarkan peraturan KPU nomor 18 tahun 2024, pengumuman hasil peroleh suara dilakukan secara berjenjang yang telah dilakukan hingga tingkat Provinsi pada 9 Desember lalu.
Usai mengumumkan hasil perolehan suara, KPU lanjut Agus membuka waktu tiga hari kepada para pihak yang ingin menggugat hasil perolehan suara.
"Jadi setelah kita umumkan kemudian kita buka waktu tiga hari untuk gugatan ke MK," lanjut Agus.
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi adanya 14 gugatan hasil perolehan suara di MK. Sementara 19 daerah lainnya sebut Agus kemungkinan tidak melayangkan gugatan.
Untuk tahapan selanjutnya, KPU sebut Agus akan menunggu penerbitan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Sementara ini kami menghentikan proses Pilkada karena masih menunggu Mahkamah Konstitusi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) sebagai pembuktian secara resmi bahwa suatu daerah itu tidak ada sengketa atau gugatan yang dilakukan," kata Agus.
Paling lama selama tiga hari sejak MK mengeluarkan BRPK selanjutnya KPU akan menetapkan kepala daerah terpilih.
"Setelah itu baru KPU melakukan penetapan calon kepala daerah terpilih paling lama tiga hari sejak MK mengeluarkan BRPK," tutupnya.
Dan berikut daerah yang tidak melayangkan gugatan di MK :
1. Sibolga
2. Tanjung Balai.
3. Padang Sidempuan.
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Sumatera-Utara-Agus-Arifin-saat-diwawancarai_1.jpg)