News Video

UNGKAP KETERLIBATAN KOPTU HB dalam Pembantaian Rico S. Pasaribu, Bebas Ginting Akhirnya 'Nyanyi'

Bebas Ginting alias Bulang, mantan ketua OKP yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Bebas Ginting alias Bulang, mantan ketua OKP yang terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu akhirnya buka suara di persidangan. 

Saat sidang beragendakan tanggapan jaksa terhadap nota keberatan Bebas Ginting alias Bulang hampir ditutup, penasihat hukum terdakwa menyela hakim.

Awalnya, penasihat hukum meminta izin agar sidang lanjutan ditundak sepekan mendatang.

"Izin yang mulia, kami sedikit ingin menyampaikan atas perkataan terdakwa tadi. Terdakwa ingin meminta agar sidang ditunda seminggu, karena terdakwa tadi menyampaikan kepada kami bahwa ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Jadi terdakwa ingin mengingat apa yang sudah kemarin dilakukan," ujar penasihat hukum terdakwa Ronal Abdi Sitepu, Senin (16/12/2024) kemarin di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe.

Kemudian, Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan sesuatu pada penasihat hukumnya dengan suara lirih di bangku pesakitan. Dirinya mengatakan, bahwa pihak lain yang terlibat dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu adalah Koptu HB.

"Karena ada keterlibatan Bukit (Koptu HB) kata terdakwa," ucap Ronal kepada hakim. 

Sebagai informasi, Bebas Ginting menjadi pesakitan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu pada 27 Juni lalu. Dalam melancarkan aksinya yang membuat Sempurna bersama tiga orang keluarganya meninggal Bebas Ginting turut mengajak dua anak buahnya yaitu Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Sembiring. 

Minta Sampaikan di Pembuktian

Mendengar tanggapan dari penasehat hukum terdakwa, majelis hakim mengungkapkan jika tanggapan tersebut seharusnya disampaikan di agenda berbeda. Dikatakan majelis hakim, jika ada keterlibatan pihak lain nantinya akan disampaikan di dalam agenda pembuktian. 

"Nanti silakan disampaikan di agenda pembuktian, ini masih belum masuk agenda pembuktian," ujar majelis hakim. 

Dikatakan majelis hakim, penundaan persidangan kemarin bukan merupakan hasil dari keputusan persidangan. Sehingga, atas sidang kemarin nantinya akan ditentukan sikap selanjutnya untuk menentukan tahapan sidang selanjutnya apakah majelis hakim apakah menerima atau tidak atas nota keberatan dari penasehat hukum. 

"Jadi kami majelis hakim mau menentukan sikap dulu, penundaan persidangan ini bukan untuk pembuktian. Apakah nota keberatan ini beralasan atau tidak, baru nanti kita lanjutkan ke agenda pembuktian," kata Ketua Majelis. 

Jika nantinya ditemukan adanya hal yang tidak beralasan hukum, terdakwa masih memiliki waktu untuk mengingat kembali seperti apa yang disampaikan oleh penasehat hukum. Sehingga, majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk bersabar menunggu agenda sidang seperti tahapan yang seharusnya.

(mns/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved