Berita Viral

Tak Cuma KPK, Rekening Dedy Mandarsyah, Ayah dari Lady Aurelia Kini Diselidiki PPATK

Selama tujuh tahun harta kekayaan Dedy naik lebih dari 150 persen. Kini total Dedy Mandarsyah memiliki harta kekayaan sebesar Rp9.426.451.869.

Instagram
SOSOK Kepala BPJN Kalbar Diduga Ayah Lady Aurellia, Dedy Mandarsyah Punya Harta Rp9,4 Miliar 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dedy Mandarsyah Kepala BPJN Kalimantan Barat yang merupakan ayah Lady Aurellia dibidik PPATK dan KPK buntut anaknya terseret kasus penganiayaan dokter koas di Palembang.

Dedy Mandarsyah ayah Lady Aurellia yang terseret kasus dokter koas di Palembang bernama Lutfhi dianiaya kini menjadi sorotan.

Dimana buntut anaknya jadi pemicu penganiayaan dokter koas tersebut, kini harta kekayaan Dedy Mandarsyah pun disorot dan dinilai banyak kejanggalan.

Sebelumnya KPK tengah bergerak untuk menganalisis kekayaan Dedy Mandarsyah.

Terkini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut menyelidiki rekening Dedy Mandarsyah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

"Iya kami sedang dalami," ujarnya dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).

Namun, ketika ditanya terkait hasil temuan PPATK seperti jumlah rekening hingga adanya kemungkinan Dedy melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ivan masih enggan untuk menjelaskan.

Dia mengatakan seluruh temuan dari PPATK akan disampaikan kepada penyidik.

"Nanti akan kami sampaikan ke penyidik. Semua akan didalami," jelasnya.

Sebelum PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah melakukan analisis terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dedy.

Adapun hal ini disampaikan KPK setelah adanya informasi yang viral di publik terkait harta milik Dedy.

"Iya, karena info dari masyarakat yang viral," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2024).

Dia menuturkan KPK bakal melakukan analisis selama sepekan.

Pahala mengatakan, jika LHKPN Dedy ditemukan kejanggalan, maka akan dipanggil untuk melakukan proses klarifikasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved