Berita Viral

SOSOK Supriyati, Anggota DPRD Lampung Selatan, Politikus PDIP, Ditetapkan Tersangka, Ijazah Palsu

Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan calon legislatif (pileg)

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan calon legislatif (pileg) 2024. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. (Istimewa) 

Anggota:
4. Dwi Riyanto Gerindra
5. Ali Wardana Gerindra
6. Samsul H. Suhartono PDIP
7. Pramadji Nadyan Inggarjito Golkar
8. Yulida Nanda Laila Nasdem
9. Imam Rohadi PKS

Komisi II

1.Ketua Saiful Azumar Golkar
2. Wakil ketua Amilia Nanda Sari Gerindra
3. Sekertaris Kasmani PAN

Anggota
4. Edo Saputra Wijaya Gerindra
5. Taman PDIP
6. Supriyati PDIP
7. Made Sukrintre Golkar
8. Widodo PAN
9. Sutaji Abdilah PKB
10. Fitri Purwanti  Demokrat
11. Suhadirin Nasdem

Komisi III

1.Ketua Yuti Rama yanti Gerindra
2.Wakil Ketua Polman Sinaga Nasdem
3.Sekertaris Suhar Pujianto PDIP

Anggota
4.Waris Basuki Gerindra
5.Hendry Gunawan PDIP
6.Ahmad Muslim Golkar
7.Derri Kusuma Golkar
8.Edi Waluyo PAN
9.Bayu Prasetyo PAN
10.Yudi Suprayoga PKB
11.Ismail PKB
12.Kodris Demokrat
13.Achad Johani Demokrat
14.M. Gilang Satria Riyandi, Nasdem
15.Bowo Edi Anggoro, PKS

Komisi IV

1. Ketua Rosdiana PDIP
2. Wakil ketua H. Sidik Maryanto Golkar
3. Sekertaris Hj.Rusdiyanti PAN

Anggota
4. Farizal Purba Gerindra
5. Nur Arifin Gerindra
6. Asmara PDIP
7. Herliza PKB
8. Misman PKB
9. Ayu Kumala Sari Demokrat
10. Slamet Nuriman Nasdem
11. Dede Suhendar PKS

anggota dprd lampung selatan supriyani tersangka
Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pemilihan calon legislatif (pileg) 2024. Supriyati (tengah) didampingi kuasa hukumnya. (Istimewa)

Supriyati Raih 5.782 Suara

Supriyati merupakan politisi dari Partai PDI Perjuangan yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) 6 meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram.

Supriyati berhasil meraup sejumlah 5.782 suara dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029.

Kini, Supriyati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 25 April 2024.

Supriyati dilaporkan oleh sebuah LSM ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kamis (14/3/2024) lalu.

Supriyati diduga menggunakan ijazah palsu saat  maju sebagai calon legislatif dari PDIP.

Supriyati Bantah Tudingan Gunakan Ijazah Palsu

Tudingan ini pernah dibantah oleh Supriyati.

Kepada sejumlah media pada Maret 2024 lalu, Supriyati mengatakan dia menempuh Pendidikan sesuai ijazah yang dia lampirkan saat pencalonan menjadi anggota DPRD Lampung Selatan.

"Saya benar-benar sekolah dan saya dapat ijazah," kata Supriyati kepada wartawan.

(*/Tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved