Berita Viral

Polisi Bungkam Soal Alasan Status Saksi Lina Dedy dan Anaknya Soal Kasus Penganiayaan Dokter Koas

Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel masih memeriksa Sri Meilina atau Lina Dedy dan anaknya Lady sebagai saksi dalam kasus penganiayaan

ig/palembang.kantep
(tengah) Lady bersama kedua orangtuanya, Sri Meilani dan Dedy Status Lady Aurellia Pramesti (LD), mahasiswi koas RSUD Siti Fatimah dibekukan sementara imbas terseret penganiayaan Luthfi, rekannya dokter koas 

TRIBUN-MEDAN.com - Penyidik Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel masih memeriksa Sri Meilina atau Lina Dedy dan anaknya Lady sebagai saksi dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas yang dilakukan sopirnya, Datuk.

Pemeriksaan berlangsung di Polsek Ilir Timur II yang dipimpin Kanit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel AKP Novel Siswandi, masih berjalan hingga malam ini, Senin (16/12/2024).Tampak pula tim kuasa hukum keduanya turut mendampingi selama pemeriksaan berlangsung.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, setelah menetapkan Datuk sebagai tersangka, penyidik lanjut memeriksa saksi.

"Dua orang yang masih diperiksa sebagai saksi yaitu ibunya lady (Sri Meilina) dan Lady-nya sendiri ya," ujar Anwar ketika dikonfirmasi.

Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap Lina Dedy dan LD dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas
Unit V Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melakukan pemeriksaan terhadap Lina Dedy dan LD dalam kasus penganiayaan mahasiswa koas (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan)

Namun ketika ditanya mengenai alasan pemeriksaan saksi yang berlangsung di Polsek Ilir Timur II, Anwar belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Lina Dedy dan putrinya Lady Aurellia Pramesti (LD) kini diperiksa di Polsek Ilir Timur II Palembang terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Lutfhi, dokter koas FK Unsri.

Hal tersebut menyusul telah ditetapkannya Datuk, sopir keluarga Lina yang merupakan pelaku penganiayaan sebagai tersangka oleh polisi.

Lina Dedy dan anaknya LD didampingi kuasa hukum, diperiksa penyidik Unit V Subdit III Jatanras di sebuah ruangan dipimpin Kanit V AKP Novel Siswandi Kurniawan.

Sementara di depan Polsek Ilir Timur II mobil Honda CRV warna putih Nopol BG 14 DY yang digunakan saksi untuk hadir ke Polsek Ilir Timur II.

Hingga pukul 18:35 WIB Lina Dedy dan LD anaknya berserta kuasa hukum belum keluar dari ruangan.

Dan saat ini belum ada yang keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut.

 Sebelumnya Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan status Lina Dedy dalam kasus ini sebagai saksi dan akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

"Kita dalami dulu peran ibunya seperti apa, apakah ada terkait penganiayaan. Sebab semua saksi belum dipanggil," ujar Anwar saat rilis, Sabtu (14/12/2024).

Anwar menegaskan semua orang yang ada di lokasi kejadian sewaktu penganiayaan itu terjadi akan dimintai keterangan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.

"Yang ada di lokasi kejadian akan kami panggil untuk dimintai keterangan, " katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved