Berita Viral
NASIB Sopir Taksi Jadi Tersangka Usai Antar Brigadir AK Tersangka Tembak Mati Warga, Istri Histeris
Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan anggota Polisi tembak warga.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan anggota polisi tembak warga.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Istri tersangka histeris setelah mengetahui suaminya malah ditetapkan sebagai tersangka.
Yuliani (38) syok karena suaminya, Haryono, hanya mengantar pelaku.
Seperti diketahui, dugaan kasus ini berawal dari penemuan jasad korban BA (Budiman Arisandi), warga Banjarmasin di pinggir jalan sekitar kebun sawit, Kecamatan Hilir, Katingan, Jumat (6/12/2024) lalu.
Kemudian polisi mengungkap pelaku adalah anggota Polresta Palangkaraya, Brigadir AK (Brigadir Anton Kurniawan).
Setelah membunuh BA ( Budiman Arisandi) , Brigadir Anton Kurniawan membuang jasadnya dan mencuri mobilnya.
Usut punya usut, AK diantar oleh sopir taksi online, Haryono.
Haryono disebut menyaksikan seluruh kejadian tewasnya BA.
Membuatnya jadi saksi kunci dalam kasus polisi bunuh warga sipil ini.
Menurut keterangan Yuliani, istri dari H, suaminya itu seperti orang depresi beberapa hari setelah dibawa AK keluar dari rumah.
Hingga akhirnya, H pun bercerita pada Yuliani tentang kejadian mengerikan yang dialaminya ketika menjadi sopir mengantarkan AK.
Baca juga: Lapas Pematangsiantar Ikuti Refleksi Akhir Tahun 2024 Kemenkumham RI Bersama Menteri Imipas
Baca juga: Tiga Petugas Pemasyarakatan Rutan Humbahas Terima Kenaikan Pangkat
Yuliani menyebut, suaminya sangat syok dan ketakutan setelah melihat kejadian itu.
Sempat ditransfer sejumlah uang oleh AK agar H tak bercerita ke siapapun.
Namun, uang itu dikembalikan oleh H.
Setelah berdiskusi dengan istrinya, H akhirnya mantap melaporkan kejadian tersebut ke Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Yuliani pada Selasa (10/12/2024).
Selanjutnya, H diperiksa sebagai saksi, sejak saat itu, ia nyaris tak pulang ke rumah.
Khawatir dengan kondisi suaminya, Yuliani kemudian menggandeng pengacara untuk H.
Pada Senin (16/12/2024), Yuliani menjenguk H bersama kuasa hukumnya.
Bukannya melepas rindu, Yuliani justru dibuat lebih terpukul.
Ia mengira suaminya itu masih sebagai saksi, ternyata telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tanpa kejelasan motif dan kronologi.
"Suamiku korban, suamiku cuma jual jasa, dia hanya seorang supir," kata dia kepada awak media di Mapolda Kalteng, Senin (16/12/2024).
Tangis Yuliani pun pecah, seakan tak percaya amplop coklat yang digenggamnya berisi surat penetapan tersangka suaminya.
Niat Yuliani dan H memang baik, ingin mengungkap kejahatan yang diduga dilakukan Brigadir AK hingga menyebabkan BA tewas.
Sayangnya, niat baik itu berujung penetapan H sebagai tersangka.
"Suamiku diminta mengantarkan, karena memang itu kerjaannya. Dan masalah ini, aku terpukul, niat kami melapor ingin membuka kebenaran," ujarnya.
Kuasa hukum H, Parlin B Hutabarat mengatakan, pihaknya baru mengetahui bahwa H menjadi tersangka.
Menurut Parlin, kliennya itu adalah korban dan seharunsya menjadi justice collaborator atau orang yang bisa membuat kasus ini menjadi terang.
Berdasarkan cerita dari Yuliani, Parlin menyebut, kliennya H mendengar korban ditembak dua kali di kepala.
Parlin menyebut, dalam posisi tersebut, H ketakutan, karena ada penggunaan senjata api. Kalaupun H memberontak, kata dia, kemungkinan kliennya juga akan menjadi korban.
"Di bawah tekanan, keadaan yang membuat dia tertekan, karena oknum anggota polisi membawa senjata api. Itu cerita yang H sampaikan kepada istrinya," tambah Parlin.
Parlin menjelaskan, Brigadir AK ( Budiman Arisandi) mengajak H untuk keluar pada malam sebelum kejadian atau 26 November 2024.
Lalu, lanjut Parlin, setelah Brigadir AK dan H berkendara tanpa tujuan pasti.
AK mengajak H ke arah Katingan. Di jalan, AK meminta H untuk menghampiri BA.
"Singkat cerita oknum polisi tadi membawa orang masuk dalam mobil, lalu tiba-tiba polisi tersebut melakukan penembakan, di situlah H kaget," kata dia lagi.
Polda Kalteng telah melaksanakan konferensi pers terkait kasus yang melibatkan Brigadir AK.
Parlin menilai, pihak Polda Kalteng terkesan tertutup dalam kasus ini.
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 13 saksi.
Namun, Nuredy belum menjelaskan kronologi, motif, kejelasan identitas BA, hingga senjata yang digunakan Brigadir AK untuk membunuh BA.
"Sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan mohon bersabar atas pertimbangan penyidikan selanjutnya," kata Nuredy.
Para tersangka disangkakan Pasal 365 ayat 4 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, Brigadir AK telah menjalani sidang kode etik.
Hasilnya, Bid Propam Polda Kalteng menyatakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Palangka Raya itu.
"Yang bersangkutan kita berhentikan dengan tidak hormat," ucap Nugoroho.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, penetapan tersangka H telah diberitahukan pada keluarganya.
Saat ini proses pengungkapan kasus kematian BA masih terus berlanjut.
"Dan penyidikan tentunya secara profesional, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.
(*/tribun-medan.com)
pria ditetapkan sebagai tersangka setelah melapork
polisi tembak warga
Brigadir AK
Tribun-medan.com
Brigadir Anton Kurniawan
Budiman Arisandi
Polda Kalteng
| NASIB Darma Washington Munthe Kritik Penyaluran BLT Agar Lebih Baik Malah Kini Muncul Minta Maaf |
|
|---|
| Mantan Istri Diisukan Selingkuh, Virgoun Diduga Sindir Inara Rusli, Singgung Kedok Agama |
|
|---|
| NASIB Karyawan Koperasi Asal Simalungun Bakar Rumah Nasabahnya di Wonogiri, Kini Ditangkap |
|
|---|
| PILU Penjaga Kantin di Bogor Dibunuh Tetangga yang Gelapkan Tabungannya, 2 Tahun Nabung Untuk Umrah |
|
|---|
| HOTMAN PARIS Tak Pengacara Nadiem Lagi di Tengah Kejagung Selidiki Kasus Investasi Telkomsel ke GoTo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Yuliani-38-syok-karena-suaminya-H-hanya-mengantar-pelaku.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.