Berita Viral

NASIB Dwi Karyawati yang Dianiaya George Sugama Ditipu Pengacaranya, Kini Dapat Bantuan Jhon LBF

Pengusaha terkenal Jhon LBF memberi bantuan ke Dwi Ayu Darmawati korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti.

|
Tribunjakarta/Bima Putera
SOSOK Dwi Ayu Darmawati, Pegawai Toko Roti Dianiaya Anak Bos dan Dihina Miskin, Kasus Mandek 2 Bulan 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengusaha terkenal Jhon LBF memberi bantuan ke Dwi Ayu Darmawati korban penganiayaan George Sugama Halim, anak bos toko roti. 

George Sugama sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka menganiaya karyawatinya, Dwi. 

Kini Jhon LBF muncul memberikan bantuan ke korban. 

Hal ini disampaikan oleh Ayu saat hadir bersama tim pengacaranya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2024).

Ayu menyebut bantuan yang diperoleh dari Jhon LBF adalah dirinya diberi kerja dan dikuliahkan hingga lulus.

Tak cuma itu, Jhon LBF juga membantu Ayu dalam proses hukum yang dihadapinya yaitu disiapkan pengacara.

"Akhirnya, saya dihubungi oleh Pak Zaenuddin (tim hukum dari Jhon LBF). Dan saya dikasih bantuan Bang Jhon, kerja di perusahaan High Five sama saya juga dikuliahkan di universitas terbaik di Jakarta sampai lulus," kata Ayu, dikutip dari YouTube Komisi III DPR.

Ayu memperoleh bantuan dari Jhon LBF setelah pengacara yang mendampingi sebelumnya justru tidak membantunya.

Bahkan, dia mengungkapkan mantan pengacaranya itu menghilang dan tidak bisa dihubungi.

Pengacara itu hanya menemui Ayu ketika meminta bayaran saja tanpa memberikan kejelasan terkait perkembangan penyelidikan kasus yang dialaminya.

"Pengacara sebelumnya kalau saya tanya bagaimana kelanjutannya, selalu jawab sedang diproses, sedang diproses. Di situ dia setiap ada info selalu meminta duit dan mama saya sampai jual motor satu-satunya," kata Ayu.

"Setelah jual motor itu dan minta duit, pengacara itu sudah tidak bisa dihubungi lagi," imbuhnya.

Baca juga: Lapas Barus Gelar Upacara Penyematan Tanda Kenaikan Pangkat untuk 2 Pegawai

Baca juga: Ketua Panitia Natal Nasional 2024 Thomas Djiwandono Bahas Persiapan Natal dengan KWI dan PGI

George Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved