Breaking News

Viral Medsos

Kondisi Terkini George Sugama Usai Ditangkap, Polisi Bertindak Tegas Setelah Diviralkan di Medsos

George bersama keluarga sempat bertolak ke Sukabumi untuk menjalani pengobatan kejiwaan, sehari sebelum ditangkap polisi

Editor: Salomo Tarigan
Youtube Wartakotalive.com
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly (kiri) danan tersangka George Sugama Halim 


Sebelumnya, George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

 George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

 Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Adapun George ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. \

George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.

Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

 Adapun video kasus penganiayaan George terhadap D viral di media sosial.

Dalam video itu, korban terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala.

peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024. 

Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).

 Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan. "Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.

 Tidak terima, D melaporkan George ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024.

 George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan karyawati. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved