Berita Viral

Jejak Hitam Brigadir Anton Penembak Kepala Sopir Ekspedisi, Pernah Disanksi Patsus karena Pungli

Jejak hitam Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK, anggota Polres Palangka Raya, dibeberkan Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto.

|
Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.COM/AKHMAD DHANI
Brigadir Anton Kurniawan Setyanto alias Brigadir AK saat digiring aparat ke lokasi konferensi pers di Polda Kalteng, Palangkaraya, Senin (16/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com - Jejak hitam Brigadir Anton Kurniawan alias Brigadir AK, anggota Polres Palangka Raya, dibeberkan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Djoko Poerwanto.

Saat ini Brigadir Anton Kurniawan ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan tewasnya seorang sopir ekspedisi bernama Budiman Arisandi, warga Banjarmasin. Brigadir Anton kemudian membawa dan menjual mobil milik korban.

Sosok Brigadir Anton ternyata merupakan anggota kepolisian yang kerap bikin masalah.

Disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto, Brigadir Anton Kurniawan sudah pernah pernah ditahan atau penempatan khusus (patsus) sebelum terjadi kasus pencurian dan pembunuhan.

"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah diberikan hukum Patsus 21 hari dalam hal menggunakan mobil dinas," kata Djoko dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Brigadir Anton mengalami kecelakaan dengan mobil dinas itu pada 12 Februari 2024 lalu dengan melanggar pasal 4 (N) dan B (E) PP nomor 2 tahun 2023.

Selain itu, Djoko mengatakan Brigadir Anton juga pernah dilakukan patsus karena ditangkap Bidang Propam Polda Kalteng setelah terbukti melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.

Dia melanggar pasal 4 huruf (F) dan pasal 6 huruf (Q,W) PP nomor 2 tahun 2023.

"Kemudian dihukum terguran tertulis serta Patsus 28 hari dalam melakukan pungutan liar," ucapnya.

Adapun terkait kasus penembakan terhadap Budiman ini, Brigadir Anton dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pemecatan.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir Anton menembak mati sopir ekspedisi lalu mencuri mobil.

Kasus ini terungkap setelah adanya penemuan mayat pada Jumat (6/12/2024) dengan kondisi membusuk dan luka di kepala.

Kemudian Haryono, sopir taksi online, yang bersama Brigadir Anton saat terjadinya penembakan tersebut, membuat laporan ke Polresta Palangkaraya.

Belakangan, Haryono juga ditetapkan sebaga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Brigadir AK Bunuh Pemilik Mobil di Kalteng, Mobil yang Dirampas Dijual

Irjen Djoko mengungkapkan peristiwa berawal dari saksi bernama Haryono mengemudikan mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi oleh Brigadir Anton Kurniawan pada 27 November 2024.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved