Berita Viral

SOSOK Konten Kreator yang Sawer Sopir Bus Rp 50 Ribu Agar Ugal-Ugalan dan Direkam, Demi Konten

Polisi telah menangkap konten kreator yang memberi uang ke sopir bus agar ugal-ugalan. 

HO
Polisi telah menangkap konten kreator yang memberi uang ke sopir bus agar ugal-ugalan.  

Komarudin memastikan, pemilik akun Instagram tersebut bisa ikut terjerat dalam kasus ini, sebab ia terbukti sengaja mengoleksi konten video yang memperlihatkan aksi sawer ke sopir bus.

Dia menegaskan, kebiasaan sopir truk dan bus membuat konten semacam ini sangat membahayakan, karena mengabaikan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Motivasi mereka hanya membuat konten, namun mengabaikan keselamatan orang lain. Memberikan uang pada saat kendaraan beriring-iringan jelas sangat mengganggu pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Bila terbukti bersalah, Komarudin menyatakan, ketiga orang yang diamankan akan terjerat pasal berlapis. Mereka terancam dikenakan pasal 311 ayat 1 dan pasal 283 juncto pasal 105, 106, 110 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kewajiban pengendara kendaraan bermotor.

"Pasal yang diberlakukan ini bukanlah soal pelanggaran, melainkan sudah masuk ke pasal kejahatan," tutupnya.

Kombes Komarudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh mengenai insiden ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang berhasil diamankan, termasuk sopir bus, kernet, dan sopir truk yang memberikan uang tersebut.

“Kami telah mengamankan tiga orang, yaitu sopir bus yang menerima saweran, kernet bus, serta sopir truk yang memberikan tips. Sementara itu, salah satu pemilik akun Instagram bernama @haris_boysyaraf masih dalam pengejaran kami,” jelas Komarudin pada tanggal 13 Desember 2024.

Lebih lanjut, Kombes Komarudin menyebutkan  Komarudin menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan banyak fakta yang serius dan membutuhkan perhatian lebih.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pemilik akun Instagram yang mengunggah dan mengoleksi video konten memasang sawer tersebut juga dapat dianggap terlibat dalam kasus ini.

Komarudin menegaskan bahwa kebiasaan para sopir untuk merekam konten semacam ini sangat berisiko, karena mereka mengabaikan keselamatan pengendara lain. “Motivasi mereka menciptakan konten berisiko sangat tinggi, terutama saat memberikan uang di tengah jalan," tambahnya.

Apabila terbukti bersalah, ketiga individu yang telah diamankan tersebut dapat dikenakan pasal berlapis.

Mereka terancam dikenakan pasal 311 ayat 1 dan pasal 283 juncto pasal 105, 106, serta 110 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang tanggung jawab pengendara kendaraan bermotor.

“Kami ingin menekankan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi sudah masuk dalam kategori perbuatan kriminal,” tutup Kombes Komarudin.

Baca juga: SOSOK Misterius Brigadir AK, Pelaku Pencurian Mobil dan Pembunuhan BA di Kalteng

Baca juga: Lirik Lagu Simalungun Kopi Ateng Dipopulerkan oleh Jhon Elyaman Saragih

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved