Berita Viral

KABAR TERBARU Aturan Penerimaan PPPK 2024, Peluang Honorer Menjadi ASN Lebih Mudah

Rini Widyantini selaku MenPAN RB memastikan bahwa penataan tenaga honorer akan segera direalisasikan.

|
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Peluang tenaga honorer menjadi PPPK. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Keputusan final MenPAN RB untuk melakukan pengangkatan PPPK sebagai upaya dalam menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai UU ASN 2023.

Sesuai UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah selambat-lambatnya pada 31 Desember 2024.

Rini Widyantini selaku MenPAN RB memastikan bahwa penataan tenaga honorer akan segera direalisasikan.

Rini Widyantini mengungkap bahwa penataan tenaga honorer telah menjadi salah satu fokus dalam program 100 hari Kabinet Merah Putih.

Penataan tenaga honorer yang merupakan amanat dalam UU ASN 2023 akan segera diselesaikan melalui mekanisme seleksi pengangkatan PPPK.

Nantinya, tenaga honorer yang lolos seleksi dan berhasil diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Dikutip dari Instagram @mardanialisera, Mardani Ali Sera selaku anggota Komisi II DPR menginformasikan bahwa tenaga honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) rencananya pada Desember 2024.

"Semua honorer yang terdata di BKN rencananya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) Insya Allah Desember 2024" tulis Mardani.

Kendati demikian, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Terdapat golongan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Menurut Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23, berikut tiga golongan tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP):

1. Golongan tenaga honorer yang pernah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

2. Golongan tenaga honorer yang pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat secara tidak dengan hormat.

3. Golongan tenaga honorer yang menjadi anggota, pengurus, maupun terlibat dengan politik.

Membuka Peluang jadi ASN

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved