Berita Viral

Aipda Robig Tak Terima Dipecat Dari Polisi, Tersangka Penembak Siswa SMK di Semarang Ajukan Banding

Aipda Robig Zaenudin yang menembak mati GRO, Siswa SMKN 4 Semarang melakukan banding atas pemecataanya.

via kompas
DIPECAT: Aipda Robig Zainudin (tengah) digiring petugas memasuki ruang sidang kode etik kasus tersebut di Mapolda Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). Putusan sidang kode etik tersebut, Aipda Robig Zainudin dipecat dari Polri setelah dengan sengaja menembak mati korban Gamma Rizkynata Oktafandy (16) pada Minggu (24/11/2024) dini hari. (via kompas.com) 

TRIBUN-MEDAN.com - Aipda Robig Zaenudin yang menembak mati GRO, Siswa SMKN 4 Semarang melakukan banding atas pemecataanya. 

Dia tak terima dipecat dari Polisi. 

Aipda Robig telah dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng, Senin (9/11/2024) malam.

Putusan itu tak membuat ciut nyali Robig.

Sebaliknya dengan ditemani atasan terhukum atau perwira dari atasannya saat bertugas di Polrestabes Semarang, dia masih menyusun dokumen pembelaannya.

"Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/11/2024).

Aipda Robig selepas menyelesaikan memori bandingnya akan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik. 

Menurut Kombes Pol Artanto, sekretaris sidang lantas bakal menyusun jadwal persidangan banding tersebut.

Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

"Nanti ada surat keputusan sendiri," bebernya.

Pihaknya pun belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding. 

Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang. 

"Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig)," ujarnya.

Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng dalam rangka penempatan khusus (patsus). 

Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved