Breaking News

Polres Simalungun

Polres Simalungun Tegaskan Tidak Ada Aktivitas Tambang Ilegal di Lokasi yang Diberitakan

Kepala Seksi Humas AKP Verry Purba, secara tegas membantah pemberitaan yang menuduh adanya pembiaran aktivitas tambang pasir ilegal.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam pernyataan resmi, membantah tuduhan adanya tambang ilegal di Desa Perdagangan II. Polres Simalungun mengundang media untuk verifikasi fakta langsung di lapangan. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Kepala Seksi Humas AKP Verry Purba, secara tegas membantah pemberitaan yang menuduh adanya pembiaran aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pernyataan resmi ini disampaikan menanggapi artikel yang dirilis oleh sebuah media online pada Rabu (11/12/2024).

“Kami telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait klaim yang beredar. Berdasarkan hasil verifikasi oleh tim Sat Reskrim Polres Simalungun, tidak ditemukan aktivitas penambangan seperti yang diberitakan,” ujar AKP Verry Purba.

Pihak kepolisian juga mencermati sejumlah kejanggalan dalam video yang diklaim sebagai bukti adanya aktivitas ilegal tersebut. “Video tersebut menampilkan dialog dalam bahasa asing yang menyerupai bahasa Mandarin, serta kendaraan berplat nomor BM yang berasal dari luar wilayah Sumatera Utara. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap keaslian dan keterkaitan video tersebut dengan lokasi yang disebutkan,” jelas AKP Verry.

Sebagai wujud transparansi, Polres Simalungun mengundang pihak media untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan. “Kami mengajak media, termasuk Parsada Bhayangkara, untuk mendampingi tim Sat Reskrim memeriksa lokasi yang dimaksud. Mari kita pastikan bersama fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polres Simalungun mengimbau semua pihak, termasuk media, untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang berimbang dan akurat. Publikasi berita yang tidak terverifikasi dapat berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Polres Simalungun tetap berkomitmen dalam penegakan hukum dan tidak akan mentolerir adanya aktivitas ilegal, termasuk tambang ilegal, jika terbukti. Namun, setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup AKP Verry Purba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved