Berita Viral

MENGINGAT Kembali Tulisan Opini Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Singgung Kecurangan Pilpres 2024

Opini Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo soal kecurangan Pilpres kembali viral. Putra dari Wapres Try Sutrisno sempat menuliskan analisisnya terkait Pilpre

HO
Opini Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo soal kecurangan Pilpres kembali viral. Putra dari Wapres Try Sutrisno sempat menuliskan analisisnya terkait Pilpres 2024. 

Wilayah provokasi memang masuk ke daerah ini, memanas-manasi. Provokasi dan geliat komunikasi politik yang kini sudah menjurus ketidaketisan, harus menjadi perhatian.

Provokasi politik ini menunjukkan secara kuat bahwa iklim demokrasi dan komunikasi politik yang masih membutuhkan “terapi”.

Terapi diperlukan karena pelaku politik masih rendah dan minim dalam pendidikan politik. Sementara pendidikan politik tidak berjalan baik karena lembaganya sendiri yang memang tidak mau atau tidak serius melakukan. Kita tidak mempersoalkan siapapun yang bertarung dan siapapun kontestan. Selagi memenuhi syarat, silahkan turun ke gelanggang.

Mau main jujur? Bagus dan memang harus begitu. Mau main curang? Ada aturan yang akan membatasi. Ketika permainan curang tersebut sudah membuat penonton heboh atau bahkan membuat penonton menjadi resah dan tidak nyaman, maka “terapi” khusus harus diterapkan. Aturan hukum akan jadi acuan dan TNI siap tampil sebagai pengawal pada proses itu. Selengkapnya tulisan opini Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo baca di Tribunjabar.id.

Gemar menulis

Di luar aktivitasnya sebagai seorang perwira tinggi militer, Kunto ternyata gemar menulis. Kunto bahkan beberapa kali mengisi kolom di Kompas.com yang berjudul Penguatan Binter TNI Hadapi Ancaman Negara hingga Etika Menuju 2024.

Dalam artikel lain, ia juga menyoroti permasalahan timbunan sampah yang tengah dihadapi sejumlah kota. Dalam artikel berjudul Sampah Kota sebagai Industri Tanpa TPA, ia menekankan pentingnya jejaring TNI di semua wilayah untuk dimanfaatkan sebagai pembina teritorial terkait pengelolaan sampah.

Baca juga: Seluruh Logistik Telah Kembali ke Gudang KPU Deli Serdang, yang Berminat Bisa Ikut Lelang

Baca juga: Kunjungi Lapas Medan, Komisi XIII DPR RI Apresiasi Program Pembinaan Kemandirian di Lapas Medan

Ditanggapi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis

Terkait tulisan opini Mayor Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo yang saat itu masih menjabat sebagai Panglima Kodam (Pangdam) III/Siliwangi, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Demokratis langsung memberikan tanggapan.

"Kami menilai pernyataan Pangdam dalam tulisan tersebut sangat berdimensi dan bernuansa politis. Substansi tulisan tersebut sesungguhnya merupakan bentuk pernyataan politik, yang dibuat oleh prajurit militer aktif, yang tentunya berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan supremasi politik sipil di Indonesia," demikian dikutip dari siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis yang tayang tayang di portal Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.

Pernyataan Pangdam yang berbunyi, "Demi alasan pertahanan dan keamanan, TNI agaknya harus sedikit maju mengambil posisi dalam menyikapi situasi tertentu", merupakan pernyatan politik yang tidak dapat dibenarkan secara aturan hukum perundang-undangan, dalam konteks negara hukum demokratis.

Sebagai prajurit, TNI tidak boleh dan tidak bisa satu pernyataan atau tulisan yang di dalamnya mengandung unsur ancaman dalam menghadapi situsi dan kondisi kebangsaan terkait kehidupan politik sipil, dalam hal ini pemilu.

TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menjalankan fungsi pertahanan negara. Mereka, terutama dalam hal ini adalah Pangdam III/Siliwangi, tidak diperkenankan menilai kehidupan politik sipil ke depan.

Apalagi sembari memberikan ancaman perihal upaya memperbesar ruang bagi militer dalam politik. Langkah tersebut tentunya sangat berbahaya bagi kehidupan dan proses konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Menurut Pasal 39 Ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, setiap prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Dengan demikian, pernyataan dan tulisan Pangdam III/Siliwangi tersebut seharusnya tidak boleh terjadi, karena telah melanggar aturan dalam UU tersebut. Larangan bagi TNI untuk berpolitik praktis, sesungguhnya merupakan upaya serius dari bangsa ini, untuk menjaga netralitas dan profesionalisme, sebagai alat pertahanan negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved