Berita Deli Serdang Terkini

Biaya Studi Tiru per Kepala Desa Sebesar Rp 18,5 Juta ke Semarang, sebelumnya Ada Larangan Pemkab

Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang pergi beramai-ramai melakukan studi tiru ke Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Para Kades di Deli Serdang berbaris di lapangan alun-alun ketika hendak menjalani pelantikan dan diambil sumpah janji jabatannya beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang pergi beramai-ramai melakukan studi tiru ke Kota Semarang, Jawa Tengah.

Meski sudah ada himbauan dari Pemerintah Kabupaten untuk tidak melakukan kegiatan studi tiru namun para Kepala Desa tetap berani untuk pergi.

Studi tiru yang dilakukan bertemakan Strategi Pengembangan Pertanian dan Nelayan di Desa Menuju Swasembada Pangan. 

Informasi yang dihimpun, studi tiru yang dilakukan ini memenuhi undangan dari Lembaga Manajemen Indonesia (Lemindo) yang berkantor dan bersekretariat di Bandung.

Kegiatan studi tiru dilakukan mulai 8 sampai 11 Desember dan dipusatkan di Hotel Ibis Simpang Lima Semarang.

Selain itu juga ada kunjungan ke 3 desa. 

Untuk yang pertama berkunjung ke Desa Kandri Kecamatan Gunungpati yang disebut sebagai Desa Pertanian. Kedua berkunjung ke Desa Lerep Kecamatan Ungaran Barat yang merupakan desa pengunungan. Untuk yang terakhir pergi ke Desa Tambak Lorok Kecamatan Semarang Utara yang merupakan desa nelayan. 

Sesuai undangan dari pihak penyelenggara yang dilihat www.tribun-medan.com, tercantum biaya yang harus dikeluarkan untuk masing-masing Pemerintah Desa untuk mengikuti kegiatan studi tiru ini sebesar Rp 18,5 juta perorangnya.

Biaya ini sudah termasuk menginap selama 4 hari 3 malam, makan siang dan makan malam, coffe break, baju, modul pelatihan dan sertifikat serta tiket pesawat pulang pergi dan transport lokal di Semarang. Dituliskan narasumber atau tenaga pengajar dalam study tiru ini hanya aparatur Desa  di masing-masing study tiru.

PLt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Ari Mulyawan yang dikonfirmasi mengakui banyak Kades yang berangkat melakukan study tiru ini. Dari sepengetahuannya dari 380 Desa yang ada hanya  80 yang berangkat. Yang lainnya memilih untuk tidak ikut-ikutan. . 

"Kami dari Pemerintah Kabupaten sudah tegas dengan mengeluarkan surat edaran. Kami tidak ada mendukung kepergian itu karena bukan kita juga yang menyelenggarakannya. Silahkan saja tanya sama Kades-Kades yang pergi itu kenapa mereka pergi,"kata Ari, Rabu (11/12/2024). 

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sampai saat ini tidak bisa berbuat banyak dengan banyaknya kegiatan-kegiatan termasuk Bimbingan Teknis (Bimtek) yang menguras banyak Dana Desa (DD) di wilayahnya. Meski kegiatan Bimtek banyak dikeluhkan oleh sebagian para Kepala Desa namun Pemkab tidak bisa banyak berkutik. Diduga hal ini lantaran ada bayang-bayang aparat khususnya penegak hukum dibalik kegiatan Bimtek yang selama ini terlaksana dan bekerjasama dengan organisasi Pemerintah Desa. 

Dari catatan www.tribun-medan.com Penjabat Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman sempat angkat bicara soal banyaknya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Desa dan muncul di Kabupaten Deli Serdang. Saat itu ia mengatakan para Kades mau untuk ikut lantaran dipaksa dan terpaksa. Dikatakan Pemkab melalui Sekda sudah mengeluarkan surat edaran perihal pemanfaatan dana desa. Surat edaran itu dikirimkan pada Camat dan seluruh Kades se Deli Serdang.

Surat edaran berkaitan dengan pemanfaatan dana desa. Edaran yang dibuat dengan nomor 400-10/1958 dan diterbitkan pada 24 Juni 2024. Ada tiga poin penting yang dituliskan dalam edaran. Disebut dalam upaya pencapaian sasaran yang lebih efektif dan efisien dalam penggunaan dan pemanfaatan dana desa sejalan dengan visi misi Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2026, maka diharapkan agar semua desa di Kabupaten Deli Serdang dapat mendayagunakan dana desa sesuai skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat. 

Kemudian disampaikan dalam hubungan ini maka para Kepala Desa dihimbau untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelatihan, bimbingan teknis dan bentuk kegiatan pembinaan lainnya dengan menggantikannya dalam bentuk lain yang mengutamakan pelaksanaan kegiatan secara swakelola untuk mewujudkan kemandirian desa sesuai Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved