Berita Viral
AWAL MULA Podcaster Akbarry Noor Diludahi Emak-emak, Pelaku Diduga Merekam Film dalam Bioskop
Saking kesalnya, ibu-ibu yang ditegur itu pun sampai meludah hingga mengenai bagian celana pria yang menegurnya.
Melihat keributan yang terjadi, salah satu petugas bioskop pun langsung mendatangi keduanya untuk mengetahui duduk permasalahan.
Peristiwa itu pun lantas ramai mendapat tanggapan pro dan kontra dari warganet hingga mencapai ribuan komentar.
"@pweechyi : Sebagai lulusan penyiaran, ngerekam film yg lagi tayang di bioskop walau cuma debentar itu ga boleh ya teman2, klo mau update mending pas bagian credit aja atau foto tiketnya,"
"@robotbera : niat lu emang mengedukasi ibu2 nya supaya jangan ngerekam lg atau lu mau berasa bener dan viral?
kalo mau mengedukasi, lu bisa ngomong baik2, ga pake rekam dan bilang nya agak minggir.
semua tergantung niat,"
"@briclante : Waduh, udah ngerekam ilegal, bawa attitude nggak sopan pula. Diludahin mah kebangetan bgt. Bioskop tuh buat nikmatin film, bukan bikin drama. Kalau sampai ngancem-ngancem, itu udah kelewatan banget. pada inget, nonton film tuh ada aturannya, jangan sampai rusak vibe orang lain,"
"@iamdifakhri : orang2 disini yang "menormalisasi" rekam di bioskop (mau buat story 15 detik kek, 60 detik kek) gaada urusan. film itu asset kreatif yang dibuat susah payah untuk bikin 1 scene film sama banyak pekerja syuting film.dan bioskop sdh jls melarang merekam dengan alat rekam apapun,"
"@sesederhana_itu : Dua duanya salah, tp pihak bioskop jelas pnya live cctv, knp penjaganya ga langsg jegat pas cust keluar? Lewat situ aja kita tau pihak bioskop pun ga ngurusin. Yawes masnya ga perlu jd polisi moral.Belajar urus urusan kita dan disiplin kita sndiri aja deh,soal org lain,bodo amat,"
Timpal sejumlah warganet dalam kolom komentar unggahan tersebut.
Merekam cuplikan film di bioskop baik untuk diunggah di media sosial atau dengan alasan apa pun termasuk melanggar hukum sehingga dapat dikenakan sanksi pidana.
Perbuatan merekam film di bioskop secara ilegal termasuk dalam tindakan pembajakan serta melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengenai penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya.
Maka, pelaku yang melanggar ketentuan pasal tersebut dapat dipidana dengan Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) UU Hak Cipta.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AWAL-MULA-Podcaster-Akbarry-Noor-Diludahi-Emak-emak-Pelaku-Diduga-Merekam-Film-dalam-Bioskop.jpg)