Berita Viral

BUNTUT Tetapkan Darurat Militer, Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Jadi Tersangka, Eks Menhan Ditahan

Tindakan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol yang mengumumkan darurat militer berujung ditetapkan tersangka.

ist
Handout Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol tetapkan status darurat militer imbas dari ketegangan yang terjadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Tindakan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol yang mengumumkan darurat militer berujung ditetapkan tersangka. 

Yoon Suk Yeol sempat mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024). 

Dikutip dari The Korea Times, Yoon diduga telah melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dimilikinya.

Kepala Tim Penyelidikan Khusus Kejaksaan, Park Se Hyun, mengungkapkan penyelidikan secara lebih luas telah dilakukan buntut banyaknya aduan yang ditujukan kepada Yoon.

"Prosedur standar adalah mendaftarkan seorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau laporan yang diajukan," katanya dalam konferensi pers, Minggu (8/12/2024) waktu setempat.

Park menyebut bakal membuka penyelidikan secara mendalam terhadap Yoon atas dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan sebagai orang nomor satu Negeri Gingseng tersebut.

"Tindakan (Yoon) ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum," tuturnya.

Park menegaskan laporan dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan terhadap Yoon tidak dilindungi konstitusional Korsel.

Alhasil, penyelidikan dapat terus dilakukan serta hasil pemungutan suara pemakzulan terhadap Yoon juga dapat diteruskan pada Sabtu (14/12/2024) mendatang oleh Majelis Nasional.

Baca juga: SOSOK Bripka Seladi, Polisi yang Nyambi Jadi Pemulung, 16 Tahun Hindari Suap Meski Banyak Utang

Baca juga: CERITA Rinaldi Sebelum 3 Anaknya Ditikam, Rudi Sihaloho Ternyata Merencanakan Pembunuhan

Eks Menhan Korsel Ditahan

Sebelumnya, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Korsel, Kim Yong-hyun, telah ditahan atas dugaan yang sama dengan Yoon yaitu pengkhinatan terhadap negara pada Minggu pagi.

Dikutip dari Reuters, Kim ditahan setelah sempat diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul pada Minggu dini hari sekira pukul 01.30 waktu setempat.

Setelah pemeriksaan tersebut, jaksa langsung memerintahkan penahanan terhadap Kim serta menyita ponselnya.

Selain itu, jaksa juga memerintahkan penggeledahan terhadap kediaman dan bekas kantor Kim.

Jaksa memutuskan dugaan pengkhianatan oleh Kim merupakan kejahatan serius dan penahanan darurat diperlukan lantaran adanya kekhawatiran akan kemungkinan penghancuran barang bukti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved