Polres Padangsidimpuan

ASN Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, Korban Hamil 6 Bulan

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas di pemkab Tapanuli Selatan berinisial AIS warga Kota Padangsidimpuan ditahan di Mapolres Padangsidimpu

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di salah satu dinas Pemkab Tapanuli Selatan, berinisial AIS, warga Kota Padangsidimpuan, resmi ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas di Pemkab Tapanuli Selatan berinisial AIS warga Kota Padangsidimpuan ditahan di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (10/12/2024).

Pria berusia 57 tahun tersebut tega mencabuli remaja putri berusia 13 tahun hingga hamil 6 bulan. Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan menyebutkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Padangsidimpuan pada l Sabtu (7/12/2024) sore. 

Sebelumnya, polisi telah melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul tersebut, dirinya telah mengakui perbuatannya,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu kepada wartawan.

Kasat reskrim  menegaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah). 

Sebelumnya, terkuaknya aksi pencabulan yang dilakukan tersangka berawal dari kecurigaan ibu korban melihat perut korban sebut Saja Bunga (13)  pada 6 November 2024. Kala itu, korban sempat dibawa ke puskesmas oleh ibunya.

Seketika itulah diketahui, bahwa korban telah berbadan 2 dan dinyatakan hamil 6 bulan oleh pihak rumah sakit. Setelah diintrogasi, korban mengaku dirinya telah dicabuli oleh tersangka pada bulan Mei 2024 lalu.

Kala itu, korban yang tengah menjaga warung kopi didatangi tersangka. Dengan modus memesan kopi, tersangka menjalankan aksi mulusnya.

Saat korban hendak mengantar kopi pesanan, seketika itulah tersangkaen cabulinya. Ironisnya, usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun smebari memberi uang Rp5000. 

Parahnya lagi, aksi tersebut kembali terulang 4 hari kemudian. Dengan modus yang sama, tersangka menjalankan aksinya.

Gerak cepat Unit PPA sat reskrim Polres Padangsidimpuan  mengungkap kasus  Rudapaksa Ini  mendapat apresiasi dari Sekretaris Lembaga Burangir Perlindungan anak dan perempuan July H Zega dan berharap tersangka berinisial  AIS (57) bisa dihukum seberat-beratnya.

"Kami  mengapresiasi gerak cepat Polres Padangsidimpuan  dalam menangani kasus pencabulan tersebut, sekali lagi kami dari lembaga Burangir Perlindungan Anak dan perempuan mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres karena dapat  menuntaskan  Kasus ini,"ujarnya, Selasa (9/12/2024) siang.

July berharap adanya sinergi antara Dinas PPPA Kota Padang Sidempuan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Padangsidimpuan  dalam upaya memulihkan psikis  korban melalui program trauma healing secara berkelanjutan Apalagi kondisi korban saat ini sedang mengandung 6 Bulan.

"Tentunya perlu dilakukan trauma healing terhadap  korban  secara berkelanjutan terhadap korban yang masih di bawah umur. Karena Korban tentu mengalami traumatik atas perbuatan pelaku,"kata Juli.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved