Breaking News

News Video

KPU Sumatera Utara Target Rekapitulasi Pilgubsu Selesai Pukul 17.00 WIB, Nias Selatan Penutupan

Komisioner Pemilihan Umum Sumut sudah sampai tahap akhir Rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisioner Pemilihan Umum Sumut sudah sampai tahap akhir Rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Pukul 15.45 WIB rekapitulasi terakhir yang dilakukan perhitungan suara dari Kabupaten Nias Selatan, di Emerald Garden, Senin (9/12/2024) 

"Harapan kita pukul 5 sore sudah selesai lah untuk rekapitulasi 33 Kabupaten Kota se-Sumut. Setelah selesai kita bisa tetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin. 

Lanjut Agus Arifin, setelah ditetapkan maka KPU Sumut akan menuangkan ke dalam Surat Keputusan (SK). Lalu salinannya diberikan kepada saksi, Bawaslu, dan tim pasangan calon Pilgub Sumut. 

"SKnya nanti kami berikan saksi dan Bawaslu. Lalu kami umumkan ke publik hasil pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur," katanya. 

Diketahui, pada hari pertama, KPU sudah merampungkan rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024 dari 24 Kabupaten/Kota, Minggu 8/12/ 2024 malam. 

"24 daerah sudah rampung hingga tadi malam, pukul 21.45 WIB. Sudah selesai kita lakukan rekapitulasi 24 Kabupaten/Kota. Hari ini lanjut 9 Kabupaten/Kota" ucap Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung. 

Robby mengungkapkan untuk hari ini, ada 9 Kabupaten/Kota, akan dilakukan rekapitulasi D hasil Pilgub Sumut 2024. Sembilan Kabupaten/Kota itu yaitu Nias Barat, Simalungun, Paluta, Deli Serdang, Samosir, Medan, Nias, Nias Utara dan Nias Selatan.

"Insyallah lancar hari ini ditargetkan semua selesai kita lakukan rekapitulasi Pilgub Sumut ini hari kedua rekapitulasi keseluruhan 33 daerah" tutur Robby Effendy. 

KPU Sumut melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2024, digelar di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan, berlangsung selama dua hari, 8-9 Desember 2024.

Rekapitulasi penghitungan suara diikuti 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. Kemudian, dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Selama rekapitulasi, beberapa penyampaian perhitungan dari Kabupaten dan Kota diketahui ada beberapa yang tidak ditandatangai pihak saksi paslon 02. Hal itu dibenarkan Agus Arifin

"Ada, banyak ya, dari saksi paslon 02 yang pada saat rekap di kabupaten dan kota tidak menandatangani. Jadi hanya salah satu paslon (01) yan tandatangani," pungaksnya.

(Dyk/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved