Berita Viral
MODUS Ria Agustina Beri Perawatan Kecantikan Abal-abal Padahal Sarjana Perikanan, Omzet Rp200 Juta
Beginilah tipu muslihat Ria Agustina beri perawatan kecantikan abal-abal padahal sarjana perikanan. Dengan tipu muslihatnya itu, ia bahkan bisa merau
"Membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka," kata Wira.
Bukan hanya alat treatment derma roller, serum dan krim yang tersangka berikan pada wajah pelanggan tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," ucap dia.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma juga menuturkan, Ria Agustina menyewa kamar suite Hotel Somerset untuk membuka praktik saat di Jakarta.
Ria Agustina menawarkan beberapa jenis perawatan seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, dan bahkan anus.
"Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal."
"Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp200 juta," ungkap Syarifah.
Mengenai kamar hotel sebagai tempat praktik, Syarifah mengatakan bahwa pihak hotel tidak mengetahuinya.
"Karena posisinya, dia menyewa kamar suite dan memasukan orang dengan menunggu di ruang tamu."
"Jadi untuk tindakannya dilakukan di kamar. Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat.
"Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami, apakah RA ini sering memesan. Selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut," lanjutnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum mempunyai data lengkap soal jumlah pelanggan yang telah melangsungkan treatment di Ria Beauty.
"Kami selalu membuka peluang bagi para korban untuk melaporkan hal tersebut di Unit I Renakta Polda Metro Jaya," jelas dia.
Kini atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Ria Agustina
Ria Agustina Buka Klinik Kecantikan
Tribun-medan.com
Perawatan Kecantikan Abal-abal
Berita Viral
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
| KETAHUAN Kelakuan Kejinya Bunuh Anak Tiri Alvaro, Alex Iskandar Akhiri Hidup di Kantor Polisi |
|
|---|
| GELAGAT Alex Iskandar Ikut Cari Jasad Bocah Alvaro Padahal Pelaku Pembunuhan, Akal-Akalan Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIASAT-Ria-Agustina-Demi-Tenar-Rawat-Klien-Klinik-Kecantikan-Pakai-Baju-Seksi-Raup-Ratusan-Juta.jpg)