Berita Viral

MODUS Ria Agustina Beri Perawatan Kecantikan Abal-abal Padahal Sarjana Perikanan, Omzet Rp200 Juta

Beginilah tipu muslihat Ria Agustina beri perawatan kecantikan abal-abal padahal sarjana perikanan. Dengan tipu muslihatnya itu, ia bahkan bisa merau

Editor: Liska Rahayu
Instagram
MODUS Ria Agustina Beri Perawatan Kecantikan Abal-abal Padahal Sarjana Perikanan, Omzet Rp200 Juta 

"Membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka," kata Wira.

Bukan hanya alat treatment derma roller, serum dan krim yang tersangka berikan pada wajah pelanggan tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," ucap dia.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma juga menuturkan, Ria Agustina menyewa kamar suite Hotel Somerset untuk membuka praktik saat di Jakarta.

Ria Agustina menawarkan beberapa jenis perawatan seperti treatment di wajah, tangan, kemaluan, dan bahkan anus.

"Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal."

"Bayangkan kalau misalnya satu hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15 treatment, omzetnya itu bisa sampai Rp200 juta," ungkap Syarifah.

Mengenai kamar hotel sebagai tempat praktik, Syarifah mengatakan bahwa pihak hotel tidak mengetahuinya.

"Karena posisinya, dia menyewa kamar suite dan memasukan orang dengan menunggu di ruang tamu."

"Jadi untuk tindakannya dilakukan di kamar. Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat.

"Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami, apakah RA ini sering memesan. Selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut," lanjutnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya belum mempunyai data lengkap soal jumlah pelanggan yang telah melangsungkan treatment di Ria Beauty.

"Kami selalu membuka peluang bagi para korban untuk melaporkan hal tersebut di Unit I Renakta Polda Metro Jaya," jelas dia.

Kini atas tindakannya, mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Keduanya terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved