Pilkada Simalungun

Hasil Pleno KPU Simalungun, Anton Achmad Saragih Kalahkan Petahana Radiapoh Hasiholan Sinaga

Dari 32 kecamatan yang dilakukan rekapitulasi, pasangan Anton Achmad Saragih - Benny Gusman Sinaga dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Simalungun 2024

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIJA
Bupati Simalungun Terpilih, Anton Achmad Saragih kala memberikan ucapan terima kasih kepada pendukung, Rabu (27/11/2024) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun telah menyelesaikan rekapitulasi tingkat kecamatan.

Dari 32 kecamatan yang dilakukan rekapitulasi, pasangan Anton Achmad Saragih - Benny Gusman Sinaga dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Simalungun 2024.

Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2024 dibacakan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Simalungun Johan Septian Pradana didampingi 4 Komisioner KPU Simalungun

Rapat Pleno terbuka tersebut, berjalan selama tiga hari, dimulai dari tanggal 3 Desember 2024 sampai 5 Desember 2024.

Psangan calon bupati dan wakil bupati Nomor urut 1. Radiapoh Hasiholan Sinaga - Azi Pratama Pangaribuan memeroleh 208.374 suara.

Kemudian pasangan nomor urut 2. Anton Achmad Saragih - Benny Gusman Sinaga memeroleh 228.925 suara. 

Sementara itu, Bobby Nasution - Surya menang dalam perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dengan raihan 278.434 suara. Adapun pasangan Edy Rahmayadi - Hasan Basri Sagala memeroleh 148.869 suara.

Ketua KPU Simalungun, Johan Septian menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Pelaksanaan hasil rekapitulasi disaksikan saksi pasangan calon, dan Bawaslu Simalungun

"Rekapitulasi dilakukan berdasarkan formulir D hasil tiap Kecamatan. Berita acara ini dibuat dalam enam rangkap dengan disaksikan oleh saksi dari pasangan calon yang hadir," kata Johan Septian. 

Pada Pilkada Simalungun tahun 2024, Jumlah pengguna surat suara adalah 448.270 dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) 720.449 suara.

Penetapan ini dihadiri oleh Bawaslu Simalungun dan saksi Paslon nomor urut 2, sementara untuk Paslon nomor urut 1 tidak mengirimkan saksi. 

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved