Berita Viral

KRONOLOGI Penangkapan Pemilik Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty

Polisi meringkus Ria bersama asistennya berinisial DN (58) atas dugaan malapraktik di sebuah kamar hotel daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/1

Editor: AbdiTumanggor
HO
Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33) pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty, Minggu (1/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya meringkus Ria Agustina bersama asistennya berinisial DN (58) atas dugaan malapraktik di sebuah kamar hotel daerah Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

Keduanya ditangkap saat sedang memberikan layanan kecantikan di kamar hotel 2028.

Kamar itu diketahui dijadikan tempat praktik klinik tak berizinnya.

"Hasil pemeriksaan tersangka, Ria dan DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Sabtu (7/12/2024). 

Meski tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis kesehatan kulit, Ria membuka klinik kecantikannya di Malang, Jawa Timur, dan membuka cabang barunya di Kuningan, Jakarta Selatan bernama Ria Beauty.

Kamar hotel itu dijadikan tempat praktiknya. 

"Tersangka bukan merupakan tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah," ungkap Wira.

Berlandaskan modus itu, Ria mengaku memiliki kompetensi sah dengan ragam sertifikat pelatihan.

Padahal, latar belakang pendidikan Ria adalah sarjana perikanan.   

Saat menggerebek, polisi menemukan alat derma roller yang menjadi pemeran utama dalam malapraktik ini.

Polisi mengidentifikasi alat derma roller yang dimiliki Ria tidak berizin.

"Tersangka dengan sengaja mengambil keuntungan dengan cara membuka jasa menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka," ucap Wira.

Tidak hanya itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggannya (korban) juga ternyata tidak terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Lalu diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Wira.

Raup Rp 85 Juta dalam sekali perawatan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved