Berita Viral

UPDATE Polisi Tembak Pelajar, Komnas HAM: Aipda Robig Zaenudin Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas peristiwa tewasnya pelajar SMKN 4 Semarang karena ditembak Aipda Robig Zaenudin

Editor: Juang Naibaho
HO
Siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (16) tewas ditembak Aipda Robig Zaenudin, anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan pemantauan atas peristiwa tewasnya pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy alias GRO karena ditembak Aipda Robig Zaenudin pada 24 November 2024 lalu.

Terkait kasus itu, Komnas HAM melakukan proses pemantauan terjadinya peristiwa tersebut sejak 28 sampai dengan 30 November 2024 di Kota Semarang.

Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan dalam pemantauan tersebut pihaknya telah menggali keterangan sejumlah pihak dan melakukan sejumlah hal.

Pertama, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah. Kedua, pihaknya juga meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.

Ketiga, Komnas HAM juga meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan, dan Jalan Simongan Semarang Kota.

Keempat, meminta keterangan dari kedokteran forensik. Kelima, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari digital forensik.

"Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Uli dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI, Kamis (5/12/2024).

Jenis pelanggaran HAM pertama yang dilanggar, kata Uli, adalah hak hidup (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999), dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).

Penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin mengakibatkan meninggalnya GRO, kata Uli, sehingga menghilangkan hak hidup dari GRO.

Tindakan dari Aipda Robig Zaenudin, lanjut dia, adalah pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yaitu dengan telah memenuhi kualifikasi unsur-unsur extra judicial killing.

Unsur extra judicial killing tersebut antara lain pembunuhan dan penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin mengakibatkan hilangnya nyawa GRO, dan luka-luka yang dialami S dan A, teman korban.

Perbuatan dilakukan oleh aparat negara sebagai anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum (kepolisian).

Aipda Robig Zaenudin sendiri tidak dalam pembelaan diri dan tidak sedang menjalankan tugas.

Dia juga tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut. 

"RZ tidak sedang menjalankan perintah undang-undang untuk menembak tiga korban tersebut," jelas Uli.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved