Pilkada 2024
Kubu 01 dan 03 Tolak Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Pilkada Deli Serdang
Kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 1 Sofyan Nasution dan Junaidi Parapat serta nomor urut 3 M Ali Yusuf Siregar.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang nomor urut 1 Sofyan Nasution dan Junaidi Parapat serta nomor urut 3 M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang.
Berbagai hal menjadi alasan mengapa kubu 01 dan 03 menolak hasil rekapitulasi. Karena menolak hasil mereka pun tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi.
Saat rekapitulasi penghitungan suara di dPrima Hotel Batang Kuis, Jumat (6/12/2024) hanya saksi kubu Paslon 02 dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo yang bersedia menerima hasil dan menandatangani berita acara.
Saat menyampaikan tanggapan, saksi 01, Adi Syahputra menyampaikan ada 4 hal yang menjadi alasan mereka menolak hasil Pilkada.
Untuk yang pertama alasannya karena kondisi pada H banyak daerah yang mengalami bencana banjir dan longsor sehingga kehadiran Partisipasi Pamilih hanga 30-40 persen saja dan total DPT yang ada.
"Sehingga hasil Pilkada yang dihasilkan bukan Suara mayoritas masyarakat Deli Serdang," ucap Adi Syahputra.
''Kedua diduga banyaknya keterlibatan ASN, Unsur Kades, kadus/ kepling sebagai mesin pemenangan Calon tertentu.''
Ketiga diduga KPU dan Bawaslu tidak netral dan adanya Indikati Pembiaraan partisipasi pemilih yang rendah di hari H pencoblosan."
Untuk alasan terakhir yang diucapkan Adi adalah terkait kondisi di lapangan yang disebut sangat nyata terlihat salah satunya adalah politik uang yang beredar.
"Dengan demikian, maka kami tim saksi pasangan calon nomor urut 1 Sofyan dan Junaidi - Junaide menyatakan menolak hasil Pemilu Daerah Kabupaten Deli Serdang dan tidak bersedia menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi Pilkada," kata Adi.
Sementara itu saksi dari kubu 03, Bambang menyatakan kalau Pemilukada di Kabupaten Deli Serdang tidak sukses.
Hal ini lantaran partisipasi pemilih hanya sebanyak 32 persen saja. Dianggap ini sangat rendah partisipasinya.
"Kami saksi dari 03 menyatakan menolak hasil putusan KPUD Deli Serdang atas berdasarkan partisipasi pemilih yang sangat kecil dan kemudian masih adanya indikasi-indikasi kecurangan ," ucap Bambang.
Berkaitan juga dengan beberapa daerah-daerah atas kebijakan KPUD yang tidak mengakomodir daerah yang berdampak bencana sehingga partisipasi pemilih hanya dikisaran 32 persen lebih," ucap Bambang.
Bambang menambahkan partisipasi yang rendah ini mengganggu azas keadilan dan Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).
| Statemen Saipullah-Atika Nasution setelah MK Tetapkan Menang Pilkada Madina secara Sah |
|
|---|
| DKPP Resmi Sanksi KPU Madina yang Langgar Kode Etik, Loloskan Berkas LHKPN Calon Bupati Nomor Urut 2 |
|
|---|
| Profil Komando Tarigan Wakil Bupati Terpilih Karo 2024, Berikut Rincian Harta Kekayaannya |
|
|---|
| Sidang Lanjutan Pilkada Madina Masuk Tahap Pembuktian, KPU Bawa 41 Alat Bukti |
|
|---|
| Paripurna Pengumuman Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Deli Serdang Digelar Senin Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tiga-Pasangan-Calon-Bupati-dan-Wakil-Bupati-Deli-Serdang_1.jpg)