Polres Simalungun

Kasat Reskrim Tanggapi Informasi Tambang Pasir Ilegal di Bandar Simalungun, Lokasi Kosong  

Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, bersama tim melakukan pengecekan lokasi tambang pasir ilegal di pinggir Sungai Bah Bolon, Kecamatan Bandar. Lokasi ditemukan kosong tanpa aktivitas penambangan, Rabu (4/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan langsung ke lokasi, Rabu (4/12/2024). Penyelidikan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH.  

"Kami segera bergerak begitu menerima laporan adanya aktivitas tambang pasir ilegal yang diduga melibatkan kepala desa setempat,"ujar AKP Herison Manulang dalam keterangannya pada Rabu malam, 4 Desember 2024, pukul 20.00 WIB.  

Tim Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun menyisir lokasi tambang yang berada di pinggir Sungai Bah Bolon. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bekas galian pasir di area tersebut. Namun, saat penyelidikan berlangsung, lokasi tambang tampak kosong tanpa ada aktivitas penambangan. Alat berat seperti excavator juga tidak ditemukan.  

"Kami mendapati bahwa aktivitas penambangan sudah berhenti sekitar satu minggu terakhir, berdasarkan keterangan warga sekitar,"jelas Kasat Reskrim. Warga setempat yang diwawancarai menyatakan tidak ada kegiatan penambangan yang terlihat selama beberapa hari terakhir.  

Meski tidak menemukan aktivitas tambang saat penyelidikan, Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memantau lokasi tersebut guna mencegah potensi pelanggaran hukum di masa mendatang. "Kami akan meningkatkan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di area ini," tegas AKP Herison.  

Kasat Reskrim juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai dugaan tambang pasir ilegal. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan kegiatan mencurigakan yang dapat merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat. Tindakan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan agar tetap lestari,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved