Breaking News

Pilkada 2024

Tim Ridha-Rani Minta Pemungutan Suara di Medan Diulang, Bawaslu: Kewenangan MK

Para pendukung calon wali kota Medan, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani bakal kembali menggeruduk kantor KPU.

TRIBUN MEDAN/HO
Para pendukung calon walikota Medan, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani bakal kembali menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta agar pemungutan suara di Medan diulangi. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Para pendukung calon wali kota Medan, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani bakal kembali menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) meminta agar pemungutan suara di Medan diulangi. 

Menurut mereka, partisipasi pemilih pada Pilwakot Medan sangat rendah lantaran bencana banjir yang terjadi pada Rabu 27 November 2024 lalu. Selain itu pendukung Ridha-Rani menuding ada kecurangan saat pelaksanaan pemungutan suara. 

Mengenai hal itu, Bawaslu Sumut menegaskan bila pembahasan soal pemungutan suara ulang telah rampung. 

"Soal pemungutan suara ulang sudah rampung dibahas. Jadi setelah besok PSU pada 9 TPS di Sumut, tak ada lagi pemungutan suara untuk Pilkada di Sumut," kata Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, Rabu (4/12/2024). 

Aswin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 9 rekomendasi PSU lantaran prosesnya tidak sesuai aturan. 

"Bawaslu sudah keluarkan 9 rekomendasi untuk PSU. Karena kami bertindak sebagai pengawas kemudian melihat adanya hal yang tidak sesuai kemudian membuat rekomendasi kepada KPU," ujaran. 

Mengenai tuntunan para pendukung Ridha-Rani, Aswin mengatakan belum mendapatkan permohonan tersebut. 

"Mungkin disampaikan ke Bawaslu Medan, cuman kita tau mereka demo menuntut hal itu. Ya kami anggap sebagai hak menyatakan pendapat," kata Aswin. 

Soal permintaan pemungutan suara ulang di Medan, Aswin mengatakan, hal itu tak pernah mereka bahas. 

Aswin pun mengatakan, setelah proses rekapitulasi suara yang berlangsung pada tingkat Kota, segala bentuk permohonan penghitungan suara ulang atau sengketa pemilu hanya bisa disampaikan melalui Mahkamah Konstitusi. 

"Jadi tidak lagi di Bawaslu tapi di MK, karena proses rekapitulasi sudah sampai tingkat Kota. Kami Bawaslu tidak lagi mengeluarkan rekomendasi untuk hal itu," tuturnya. 

Sebelumnya massa pendukung Ridha-Rani sudah beberapa kali menggelar protes di kantor KPU Medan. 

Pada Jumat 6 Desember 2024, tim Ridha-Rani juga akan menggelar aksi yang sama. 

Sementara itu, tim pemenangan calon Walikota Medan, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani menolak hasil rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan yang berlangsung di Kecamatan.

Alasannya partisipasi pemilih di Medan sangat kecil lantaran terjadinya bencana banjir. Selain itu, mereka menuding adanya pengerahan kepala lingkungan hingga politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved