Polres SImalungun

Polres Simalungun Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Lindungi Masa Depan Generasi Muda

Unit PPA Polres Simalungun menangkap tersangka LNS atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Unit PPA Polres Simalungun menangkap tersangka LNS atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Simalungun dalam melindungi anak-anak dan perempuan dari kejahatan seksual. 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menunjukkan sikap tegas dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual, Selasa (3/12/2024). Tim PPA berhasil menangkap seorang tersangka berinisial LNS (56 tahun), pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Selasa (3/12).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan saudari MS yang menyampaikan dugaan perbuatan cabul terhadap korban berinisial B (13 tahun). Kasus ini terungkap setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada kakaknya melalui panggilan video pada Agustus lalu.

Kronologi Penangkapan
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan berlandaskan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024.

"Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit IV PPA, IPDA Ricardo Pasaribu, SH., MM, bersama Opsnal PPA, Bhabinkamtibmas Nagajaya AIPDA Aminuddin Sinaga, dan perangkat desa berhasil mengamankan tersangka pada pukul 17.20 WIB," ungkapnya.

Saat penangkapan, tersangka sedang memancing ikan di depan rumahnya. Proses penangkapan juga melibatkan Kepala Desa Naga Jaya II, Nasib Sinurat, serta Gamot Huta VIII Naga Jaya II, Erianto Sihombing.

"Surat perintah penangkapan disampaikan kepada istri tersangka sebagai bukti bahwa tindakan ini dilakukan secara prosedural dan sesuai hukum yang berlaku," tambah IPDA Ricardo.

Komitmen Polres Simalungun
Kapolres Simalungun menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius mengingat korban masih anak-anak dan memerlukan perlindungan khusus.

"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak. Pelaku kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas AKP Verry Purba.

Polres Simalungun juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kasus serupa jika menemukannya di lingkungan sekitar. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak.

Saat ini, tersangka LNS telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved