Berita Viral
MANTAN Kapolsek Baito Ipda Muhamad Idris Akui Terima Rp 2 Juta, Dalih untuk Renovasi Polsek Baito
Kasus permintaan uang sebesar Rp 2 juta terkait penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito Supriyani, kini telah disidangkan Propam
TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus permintaan uang sebesar Rp 2 juta terkait penanganan kasus guru honorer SDN 04 Baito Supriyani, kini telah disidangkan Propam.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Baito Ipda Muhamad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aiptu Amiruddin diduga memeras Supriyani Rp 2 juta.
Kini kasus tersebut telah disidangkan Propam Polda Sultra, Rabu (3/12/2024).
Sidang kode etik Ipda Muhamad Idris dan Aiptu Amiruddin berlangsung di ruang sidang Propam Polda Sultra dan menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk Supriyani.
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh mengatakan bahwa yang menjadi fokus pemeriksaan dalam sidang kode etik hari ini Rabu (3/12/2024) adalah terkait permintaan uang Rp 2 juta yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin.
Hal itu karena permintaan uang Rp 2 juta itu telah viral di media sosial.
"Ada viral di medsos dan itu menjadi fokus kita,"kata Sholeh.
Dalam persidangan disebutkan, uangnya dapat bantuan dari Pak Kades sebesar Rp 2 juta.
Dan uang itu diterima untuk pembangunan ruangan unit reskrim, seperti beli semen.
"Dan itu diakui (Ipda Muhammad Idris)," ungkap Sholeh, Rabu (3/12/2024).
Sementara, terkait permintaan uang Rp 50 juta, Sholeh mengatakan bahwa hal itu tidak benar.
"Itu tidak benar,"pungkas Sholeh.
Menurut Sholeh, pihaknya akan transparan dan terbuka terkait proses semuanya, dan tidak berandai-andai serta sesuai fakta persidangan.
Saat ditanyakan apakah keduanya sudah menjalani penempatan khusus (patsus), Sholeh mengungkapkan bahwa pelaksanaan patsus dilakukan jika sudah ada keputusan sidang kode etik di Propam.
"Jadi patsus itu setelah hasil sidang, putusannya apa. Terbukti melanggar, permohonan maaf, demosi kalau terbukti ya kemudian apakah ada tambahan patsus atau tidak patsus. Ditunggu besok hasil sidangnya ya," ujarnya.
Kapolsek Baito Terima Uang Damai
Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris
Akui Terima Rp 2 Juta
Dalih untuk Renovasi Polsek Baito
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| MISTERI Keberadaan Istri Sah AKBP Basuki di Tengah Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Kapolsek-Baito-dan-Kanit-Reskrim-Dicopot-Buntut-Uang-Damai-Guru-Supriyani-Diduga-Minta.jpg)