Berita Viral

TEGA Membunuh Ibu Kandungnya, Aipda Nikson Pangaribuan Tidak Ada Indikasi Gangguan Jiwa

Diketahui Aipda Nikson Pangaribuan adalah seorang anggota polisi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. 

Editor: AbdiTumanggor
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB Nikson Pangaribuan Polisi Durhaka Bunuh Ibunya di Bogor, Kini Dipenjara dan Akan Dipecat 

Tega Membunuh Ibu Kandungnya Sendiri, Aipda Nikson Pangaribuan Tidak Ada Indikasi Gangguan Jiwa.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, tidak ada indikasi dugaan gangguan jiwa yang dialami Aipda Nikson Jeni Pangaribuan (41).

Diketahui Aipda Nikson Pangaribuan adalah seorang anggota polisi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. 

Setelah terjadi aksi pembunuhan ini, beberapa kerabat Aipda Nikson menduga bahwa ia terindikasi mengalami gangguan jiwa. Terlebih di lokasi kejadian ditemukan adanya obat-obatan seperti soroquin dan divalproex.

Sebagai informasi, soroquin adalah obat yang digunakan untuk mengatasi episode manik akut gangguan bipolar, skizofrenia, mencegah gangguan bipolar, fase depresi gangguan.

Sementara divalproex adalah obat yang digunakan untuk mengobati kejang akibat epilepsi serta digunakan mencegah migrain atau mengatasi episode manik dari gangguan bipolar.

Menjawab dugaan tersebut, Rio mengungkap tidak adanya temuan indikasi gangguan jiwa dari Aipda Nikson.

Meski demikian, Rio masih belum bisa mengungkap detail informasi lain terkait kondisi kesehatan Nikson ini.

Rio meminta semua pihak untuk bisa menuggu polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang pembunuhan yang dilakukan Aipda Nikson.

Rio juga berjanji bahwa pihaknya akan memproses kasus pembunuhan ini dengan transparan.

"Kami tidak melihat itu (adanya gangguan jiwa). Kami akan laksanakan dulu tugas, nanti selesaikan itu secara baik, dan kami akan proses ini secara transparan," kata Rio dilansir Kompas.com, Selasa (3/12/2024).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik tindakan Nikson.

Polisi telah menerapkan dua pasal terhadap Aipda Nikson. Dia dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu malam. (istimewa)
Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Herlina Sianipar (61) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu malam. (istimewa) (istimewa)

Saksi Bongkar Sadisnya Aipda Nikson saat Bunuh Ibunya

Diberitakan, Aipda Nikson Pangaribuan (41) membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61) menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved