Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Lubuk Pakam Berikan Izin Luar Biasa
Lapas Lubuk Pakam memberikan ijin khusus kepada salah seorang WBP yang sedang mengalami kemalangan pada Senin, (02/12/2024).
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan ijin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang mengalami kemalangan untuk melayat orang tuanya yang meninggal dunia pada Senin, (02/12/2024).
Pelaksanaan izin khusus keluar lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Kegiatan ini dikawal oleh Salah satu staf KPLP M. Ridho Siregar dan perbantuan 2 orang personil polisi dari Polsek Biru-biru.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (KASI BINADIK) Bastian Surya Manik menjelaskan “Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia” Ujar Bastian.
Di tempat yang berbeda Kalapas lubuk pakam Sangapta Surbakti mengatakan sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain surat permohonan dari keluarga.
"Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, setelah itu dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan” Ujar Sangapta.
Setelah selesai pemakaman, WBP beserta 1 orang Staf KPLP dan 2 orang dari Polsek Biru-biru langsung kembali ke Lapas Lubuk Pakam. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib.
(*)
Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
Kemenkumham
Kemenkumham Sumut
Kanwil Kemenkumham Sumut
Lapas Lubuk Pakam
| Bupati Toba Hadiri Penandatanganan MoU Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumatera Utara |
|
|---|
| Klarifikasi Kemenkumham soal Nikita Mirzani Disebut Live di Medsos Padahal dalam Penjara |
|
|---|
| Gara-gara Nikita Mirzani Live Promo Produk dari Sel Penjara, Pejabat Kemenkumham Sibuk Klarifikasi |
|
|---|
| Wujud Transparansi: Imigrasi Medan Lakukan Pengembalian Dana Paspor Pemohon Yang Meninggal Dunia |
|
|---|
| Posbankum Kelurahan Cinta Damai, BPHN Kemenkumham Dorong Mediasi Konflik Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penuhi-Hak-Warga-Binaan-Lapas-Lubuk-Pakam-Berikan-Izin-Luar-Biasa.jpg)