Pilkada Sumut

KPU akan Gelar PSU Pilkada Serentak 2024 di Medan, Humbahas dan Nisel, Ini TPSnya

PSU segera digelar di 3 Kabupaten/Kota di Sumut, yakni di Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Nias Selatan

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Hasil pemungutan suara Pilkada 2024 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Secara resmi Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara mengumumkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU segera digelar di 3 Kabupaten/Kota di Sumut, yakni di Kota Medan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Kabupaten Nias Selatan pada Kamis 5 Desember 2024 mendatang. 

Komisioner KPU Sumut, Divisi Parmas dan Litbang, Robby Effendi Hutagalung menyampaikan kepada Tribun-Medan.com, bahwa PSU 2024 di Medan akan digelar di empat Tempat Pemungutan Suara TPS. Lokasinya di 4 Kecamatan, yakni Medan Labuhan, Medan Polonia, Medan Area dan Medan Selayang. 

"PSU 5 Desember 2024 serentak, di Kota Medan ada 4 Kecamatan, masing-masing 1 TPS, yang menggelar PSU," kata Robby Effendi Hutagalung, Selasa (3/12/2024)

Robby menambahkan, PSU di Medan yakni di Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Polonia masih dilakukan pembahasan dan kajian di KPU Sumut.

Rincian PSU selanjutnya, untuk Kabupaten Humbahas ada 1 TPS di Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul TPS nomor 1. Sedangkan, Kabupaten Nisel ada 3 Kecamatan melaksanakan PSU. 

"Nisel ada 3 Kecamatan menggelar PSU, yakni Kecamatan Mazino ada 2 TPS, Kecamatan Susua ada 3 TPS dan Kecamatan Teluk Dalam ada 1 TPS. Untuk Kabupaten Humbahas dan Kabupaten Nisel tidak ada lagi tambahan TPS yang PSU hingga saat ini," jelas Robby.

Diketahui, pelaksanaan PSU pada Pilkada serentak 2024 berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Sumut yang ditindaklanjuti oleh KPU.

Informasi diperoleh khususnya di Kota Medan, PSU digelar atas temuan dari Bawaslu Kota Medan yang disampaikan ke KPU Kota Medan.

Di Kota Medan, viral video pelanggaran pemilu ditemukan oleh Bawaslu Kota Medan.

Setelah ditelusuri dan dicek ada masyarakat memiliki lebih dari satu kertas suara Pilgub Sumut, lalu berulang kali mencoblos surat suara Pilgub Sumut di Kecamatan Medan Labuhan dan Medan Area.

Sedangkan, di Kecamatan Medan Selayang, ditemukan pemilihan tambahan hingga 53 pemilih diduga bukan domisili TPS setempat. 

Temuan pelanggaran lain di Kecamatan Medan Polonia. Ditemukan sekitar 4 pemilih, tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdomisili di luar TPS tersebut. 

Alhasil PSU disepakati sesuai KPU Sumut melaksanakan rapat kordinasi (Rakor) bersama KPU, Bawaslu, Pemerintah Daerah TNI/Polri dari masing-masing 3 Kabupaten/Kota tersebut, dan masing-masing perwakilan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved