Berita Viral
Fakta-fakta Kasus Agus Buntung Perkosa Mahasiswi, Pengakuan Sang Ibu hingga Cerita Korban
Agus sebagai tersangka karena diduga melakukan rudapaksa seorang mahasiswi di salah satu home stay di Denpasar, Bali.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pria disabilitas asal Kota Mataram bernama I Wayan Agus Suartama (21) menuai sorotan dari berbagai pihak.
Agus sebagai tersangka karena diduga melakukan rudapaksa seorang mahasiswi di salah satu home stay di Denpasar, Bali.
Lantas bagaimana fakta-faktanya?
Keterangan Polisi
Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, penetapan Agus sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi.
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli, berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras selain itu akibat bullying yang diterimanya sejak masih kecil.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," jelas Agus.
Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban, Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.
Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kakinya, seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama dia kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.
Agus dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Keterangan ibu korban
Agus Buntung
Pemerkosaan Pria Tanpa Tangan
Tribun-medan.com
Berita Viral
Fakta-fakta Kasus Agus Buntung
Agus Buntung Perkosa Mahasiswi
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGAKUAN-Agus-Buntung-Dituduh-Rudapaksa-2-Wanita-dan-Jadi-Tersangka-Dia-Cuciin-Saya-dan-Tertawa.jpg)