Breaking News

Berita Viral

Akhir Hidup Mahasiswi Dihamili Pacar, Dibunuh dan Dibakar saat Diajak ke Tempat Aborsi

MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Pelaku MMA (kiri) dan Jasad EJ (Kanan). Nasib Pilu EJ Mahasiswi di Bangkalan Madura, Dibunuh-Dibakar Sang Pacar Gegara Hamil 

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pilu EJ (22) dibunuh sang pacar MMA karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban. 

Sementara MMA bersikeras meminta agar korban melakukan aborsi

“Soalnya dia (korban) hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban.

Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

Kolase Pelaku MMA (kiri) dan Jasad EJ (Kanan). Nasib Pilu EJ Mahasiswi di Bangkalan Madura, Dibunuh-Dibakar Sang Pacar Gegara Hamil
Kolase Pelaku MMA (kiri) dan Jasad EJ (Kanan). Nasib Pilu EJ Mahasiswi di Bangkalan Madura, Dibunuh-Dibakar Sang Pacar Gegara Hamil (HO TribunBengkulu.com/Istimewa)

Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri.

"Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas,” papar MMA.

Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

“Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang dikenakan korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Kronologi Pembunuhan

Pembunuhan sadis mahasiswi di bekas tempat pemotongan kayu di Desa Banjar, kecamatan Galis, kabupaten Bangkalan. 

Perempuan tersebut tewas dibunuh oleh pria yang diduga adalah kekasihnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved