Berita Viral

Pengakuan Sebenarnya Agus Buntung, Pria Tanpa Tangan Perkosa 2 Mahasiswi, Syok Ketika Bajunya Dibuka

Semua bermula di awal Oktober 2024 lalu, Agus bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya.

Youtube Official iNews/ist
Pengakuan Sebenarnya Agus Buntung, Pria Tanpa Tangan Perkosa 2 Mahasiswi, Syok Ketika Bajunya Dibuka 

Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta. 

Sementara, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.

Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.

"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews, dikutip Minggu (1/12/2024).

AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.

Ia menyebutkan modus Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.

"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved