Berita Viral
POLDA NTB Buka Suara Soal Tetapkan Agus Pria Disabilitas Jadi Tersangka Rudapaksa: Korban Takut
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya buka suara soal penetapan Agus, pria disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya buka suara soal penetapan Agus, pria disabilitas yang ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa.
Diketahui, pria disabilitas yang tidak mempunyai tangan berinisial IWAS alias Agus (21) dituduh merudapaksa seorang mahasiswi di Mataram.
Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah sekolah tinggi negeri di Mataram, pada Kamis, (28/11/2024).
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus pun sudah melewati sejumlah rangkaian.
Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews, dikutip Minggu (1/12/2024).
AKBP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik.
Ia menjelaskan Agus melakukan tindakan tersebut ada unsur tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinganan tersangka.
"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak. Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, Agus, pria disabilitas yang juga seorang seniman dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Diketahui, kasus ini terjadi di sebuah home stay kawasan Mataram.
Saat itu Agus bertemu korban di teras home stay,
Sampai kemudian viral di media sosial.
Pengakuan Agus
Sebelumya diberitakan, dalam video wawancara Agus dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus mempertanyakan logika yang dipakai untuk menetapkannya sebagai tersangka.
| PEKERJAAN Insanul Fahmi yang Diisukan Selingkuh dengan Inara Rusli, Punya Usaha Katering di Medan |
|
|---|
| TERPESONA Seragam dan Pistol, Wanita Asal Tuban Ditipu Polisi Gadungan, Rugi Rp 170 Juta |
|
|---|
| RIZKI Kiper Bandung Bohongi Ibunya Demi ke Kamboja Telah Tiba di Indonesia, Kini Menangis Nyesal |
|
|---|
| POTRET Rizki Tiba di Indonesia, Sempat Heboh Diduga Jadi Korban TPPO Kamboja, Nangis Peluk Keluarga |
|
|---|
| ALASAN Polda Jateng Belum Umumkan Hasil Otopsi Jenazah Dosen Levi Meski Sudah Seminggu Keluar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POLDA-NTB-Buka-Suara-Soal-Tetapkan-Agus-Pria-Disabilitas-Jadi-Tersangka-Rudapaksa-Korban-Takut.jpg)